Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum Bersama Bagian Hukum Setda

Bawaslu Purbalingga Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum Bersama Bagian Hukum Setda

Purbalingga, 15 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan standar pelayanan publik dan koordinasi regulasi, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan rapat koordinasi pengelolaan layanan hukum bertempat di kantor Bawaslu Purbalingga, Jl. Mayjen Panjaitan No.41, Rabu (15/7). Kegiatan ini melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga sebagai langkah strategis dalam mengelola informasi dan dokumentasi hukum lembaga. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad dalam pembukaan kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, baik dalam masa tahapan maupun di luar tahapan pemilihan. Hal ini krusial mengingat adanya koordinasi terkait regulasi dan keputusan bupati yang sering kali melibatkan otoritas di luar kewenangan teknis Bawaslu. 

"Sinergi kolaborasi dengan Pemkab tidak hanya dilakukan pada saat tahapan saja, tetapi juga di luar tahapan. Kami akan menjalin komunikasi intensif dengan Bagian Hukum terkait penyusunan draf tata naskah Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)," ungkap Ketua Bawaslu Purbalingga. 

Selain aspek administratif, forum ini juga menyoroti penegakan netralitas ASN. Bawaslu menegaskan bahwa aturan netralitas bersifat lex specialis, sehingga Bawaslu akan menindak tegas ASN yang sengaja terlibat dalam kegiatan partai politik, meskipun saat ini sedang berada di luar masa tahapan pemilihan. 

Dalam pemaparannya, Teguh Irawanto menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting untuk mengenalkan lembaga kepada masyarakat melalui optimalisasi pelayanan hukum di Bawaslu. Pengelolaan layanan hukum, mulai dari fasilitasi hingga penyediaan informasi hukum yang transparan, menjadi fokus utama untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang akurat. 

rapat koordinasi pengelolaan layanan hukum

Perwakilan Bagian Hukum Setda Purbalingga, Adiani, menyambut positif inisiatif Bawaslu Purbalingga ini. Pihaknya berbagi pengalaman mengenai pengelolaan sistem informasi hukum di lingkungan Pemkab yang dilakukan secara online dan offline. Dalam diskusi tersebut, Bawaslu Purbalingga juga memberikan klarifikasi mengenai sistem "Sigap Lapor". 

Dijelaskan bahwa meskipun sistem pelaporan tersebut berbasis online yang terhubung ke server Bawaslu RI, setiap laporan masyarakat akan secara otomatis masuk ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti. Namun, guna menjamin validitas dan kelengkapan administrasi, pelapor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Bawaslu untuk melengkapi persyaratan. Apabila pelapor tidak datang untuk memenuhi syarat administratif tersebut, maka laporan dianggap tidak lengkap dan tidak dapat diregister dalam sistem. 

Melalui pertemuan ini, Bawaslu Purbalingga berharap terciptanya kesamaan persepsi dan kemudahan koordinasi antarlembaga dalam menghadirkan pelayanan hukum yang prima bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Purbalingga. 

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga