Tertibkan Pengelolaan Keuangan, Bawaslu Purbalingga Ikuti Rapat Pemantauan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024
|
Purbalingga, Rabu (2/9/2026) — Jajaran pimpinan dan pengelola keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan strategis ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Kantor Bawaslu Purbalingga.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber utama dari Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI, Irwan M. Saleh, yang memberikan sejumlah arahan penting terkait akuntabilitas dan manajemen keuangan lembaga.
Dalam pemaparannya, Irwan M. Saleh menekankan tiga poin krusial yang harus diperhatikan oleh seluruh satuan kerja dalam mengelola dana hibah. Pertama, pentingnya melakukan manajemen risiko dengan cara mengidentifikasi potensi risiko serta menyusun rencana tindak pengendaliannya. Kedua, seluruh dokumen pertanggungjawaban belanja harus dipersiapkan administrasinya secara cermat beserta kelengkapan bukti pendukungnya. Ketiga, melalui pertemuan ini, setiap unit kerja diharapkan dapat memfokuskan diri untuk secara mandiri mereview kembali dokumen pertanggungjawaban yang telah disusun.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menyampaikan rasa syukurnya. Berdasarkan hasil pemantauan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga dinilai telah menggunakan anggaran hibah secara tertib dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Kami bersyukur Bawaslu Kabupaten Purbalingga dinilai telah menggunakan anggaran hibah sesuai ketentuan Permendagri. Kepatuhan terhadap regulasi dan tertib administrasi merupakan hal mutlak yang harus dilakukan selama mengelola anggaran negara," ungkap Misrad.
Melalui keikutsertaan dalam rapat pemantauan ini, Bawaslu Purbalingga berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam setiap aspek pengelolaan keuangan negara, demi mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih dan berintegritas.
Penulis : Muhamad Purkon