Rapat Perdana 2023, Bawaslu Purbalingga Bahas Persiapan Pengawasan
|
Purbalingga, Senin (02/01/2023) Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan rapat perdana tahun 2023, untuk memproyeksikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu selamat 1 tahun ke depan, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 41 Purbalingga.
Dr. Imam Nurhakim (Ketua Bawaslu Purbalingga) mengungkapkan bahwa penyusunan proyeksi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu Purbalingga didasarkan pada jadwal dan tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam paparannya Imam menjelaskan tahapan terdekat yang perlu diawasi adalah verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD RI yang telah menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, S.E. (Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas) mengungkapkan, pada tahapan coklit penyusunan DPT yang didasarkan pada DP4, kedepan akan dipermudah, pasalnya Bawaslu akan mendapatkan data salinan DP4 secara utuh dari KPU RI yang bersumber dari data kependudukan Kemendagri.
Senada dengan Imam Nurhakim, Teguh Irawanto, S.IP. (Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purbalingga) turut menyoroti perihal aturan teknis verifikasi administrasi calon DPD RI yang belum turun hingga saat ini. "berdasarkan info yang diperoleh dari jajaran KPU Purbalingga, saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPD RI," tutur Teguh. “Oleh sebab itu, mari kita tunggu bersama aturan teknis tersebut,” tambah Teguh.
Adapun terkait perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD/K), Setiawati (Kordiv. SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Purbalingga) mengungkapkan, pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, akan dilaksanakan Januari 2023. "Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan akan dilaksanakan bulan ini (Januari-red), adapun teknisnya, kita harus menunggu pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, yang diturunkan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi," jelas Wati.
Joko Prabowo, S.H. (Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Purbalingga) mengatakan, meski aturan teknis pengawasan verifikasi calon DPD RI dan coklit DP4 sebagai bahan DPT belum turun, ia (Joko-red) mendorong agar waktu yang ada digunakan untuk mempelajari dan mengevaluasi tahapan serupa pada pemilu 2019, sebab landasan hukum yang digunakan masih sama, yakni undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Penulis: Muhamad Purkon, S.H.