Perkuat Literasi Hukum, Bawaslu Purbalingga Pertajam Pengelolaan JDIH dan Penyusunan Abstrak
|
Purbalingga, Selasa (28/4/2026) – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Pembuatan Abstrak Produk Hukum. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Arianti. Dalam arahannya, Diana menekankan pentingnya sinergi antara pimpinan dan sekretariat dalam mengelola dokumen hukum. Ia menegaskan bahwa JDIH bukan sekadar tugas teknis, melainkan wajah lembaga dalam memberikan kepastian hukum kepada publik.
Standarisasi Pengelolaan JDIH Nasional
Hadir sebagai narasumber pertama, Ucu Saepurridwan (Analis Hukum Ahli Muda – Ketua Tim Dokumentasi Hukum, Biro Hukum & Humas Bawaslu RI), memaparkan materi komprehensif mengenai arah kebijakan dan standarisasi JDIH di lingkungan Bawaslu.
Dalam paparannya, Ucu menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH harus merujuk pada standar nasional agar tercipta basis data hukum yang terintegrasi dan akurat. Ia menyoroti beberapa poin krusial:
Kewajiban Dokumentasi: Setiap produk hukum yang diterbitkan oleh Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota wajib didokumentasikan dan diunggah secara sistematis.
Kualitas Metadata: Pengisian atribut dokumen atau metadata harus dilakukan secara teliti untuk memudahkan pencarian (searchability) oleh masyarakat luas.
Pelayanan Informasi: JDIH berfungsi sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, cepat, dan santun.
Teknis Penyusunan Abstrak yang Informatif
Materi dilanjutkan oleh narasumber kedua, Ayatullah, yang memfokuskan pembahasan pada teknis pembuatan abstrak produk hukum. Ia menjelaskan bahwa abstrak merupakan instrumen penting yang memudahkan pembaca memahami esensi sebuah regulasi tanpa harus membaca naskah lengkapnya.
Ayatullah memaparkan struktur baku dalam pembuatan abstrak yang meliputi:
Sisi Historis: Latar belakang atau pertimbangan lahirnya produk hukum.
Dasar Hukum: Rujukan peraturan yang menjadi landasan hukum utama.
Materi Pokok: Intisari atau substansi dari pasal-pasal yang diatur.
Status: Keterangan apakah produk hukum tersebut masih berlaku, diubah, atau dicabut.
Evaluasi dan Harapan
Kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi bagi Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota terkait kedisiplinan pelaporan dan pemutakhiran data JDIH. Diana Arianti mengingatkan agar seluruh jajaran, termasuk CPNS dan PPPK yang baru bergabung, dapat segera beradaptasi dengan sistem pengelolaan dokumen ini.
"Kita ingin masyarakat mendapatkan produk hukum terbaik dan informasi yang jelas. Oleh karena itu, saya minta abstrak yang sudah diunggah untuk terus diaudit dan diperbaiki narasinya secara internal," tutup Diana.