Lompat ke isi utama

Berita

Identifikasi 106 Potensi Perubahan Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU

Identifikasi 106 Potensi Perubahan Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU

*Gambar ilustrasi hasil generate Gemini AI, bisa saja mengalami kesalahan

Purbalingga, Kamis (30/4/2026) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga resmi melayangkan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026. Langkah ini diambil setelah tim pengawas menemukan puluhan data pemilih yang dianggap berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta pemilih baru yang telah Memenuhi Syarat (MS) namun perlu diakomodasi.

Berdasarkan surat nomor 55/PM.02.02 /K.JT-20/04/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 30 April 2026, Bawaslu mencatat hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang periode 6 April hingga 29 April 2026. Dalam laporan tersebut, teridentifikasi sejumlah dinamika data pemilih yang mencakup 12 orang pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, 26 pemilih yang melakukan pindah keluar, 10 pemilih pindah masuk, serta terdapat 58 orang pemilih baru yang kini telah genap berusia 17 tahun.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Parmas dan Humas) Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menegaskan bahwa saran perbaikan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjamin hak pilih warga negara.

"Fokus utama kami adalah memastikan daftar pemilih di Purbalingga benar-benar berkualitas, akurat, dan mutakhir. Data yang kami sampaikan, termasuk 58 pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun, harus segera direspon agar hak konstitusional mereka tidak hilang," ujar Wawan saat memberikan keterangan resmi.

Wawan juga menambahkan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah sosialisasi pengawasan partisipatif secara masif melalui media sosial sebelum surat ini dilayangkan.

"Kami meminta rekan-rekan di KPU Kabupaten Purbalingga untuk segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Kami juga menunggu laporan hasil tindak lanjut tersebut secara tertulis sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan Pemilu," tegasnya.

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga
#BawasluPurbalingga
#radarbanyumas