Perkuat Kompetensi Hukum, Bawaslu Purbalingga Ikuti Pelatihan Penyusunan Jawaban Sidang Etik dan Pengadilan
|
Purbalingga, Kamis (11/6/2026) – Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dalam menghadapi potensi sengketa hukum dan etik, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas teknis mengenai penyusunan jawaban bagi pihak teradu, pihak terkait, maupun pihak tergugat. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Bawaslu RI ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (11/6).
Pelatihan ini menjadi krusial bagi jajaran pengawas pemilu dalam memahami tata cara beracara, baik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun Pengadilan Negeri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas ini sangat penting agar Bawaslu memiliki bekal teknis yang mumpuni saat menjalankan fungsi advokasi hukum.
"Sebagai lembaga pengawas, kami harus siap menghadapi berbagai dinamika hukum, baik dalam perkara kode etik di DKPP maupun sengketa di pengadilan umum. Pelatihan ini membekali kami dengan struktur teknis penyusunan jawaban yang sistematis, mulai dari argumentasi hukum, penyiapan alat bukti, hingga penyusunan petitum yang tepat sesuai aturan perundang-undangan," ujar Misrad.
Dalam materi yang disampaikan oleh Biro Hukum Bawaslu RI, ditekankan pentingnya Bawaslu mematuhi Pasal 12 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Layanan Advokasi Hukum. Jenis perkara yang dapat diberikan advokasi meliputi praperadilan, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga perselisihan hasil Pemilu dan perkara kode etik.
Misrad menambahkan, pemahaman mengenai teknik penyusunan dokumen hukum seperti Surat Kuasa Khusus, Eksepsi, hingga jawaban pokok perkara merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga.
"Kami diingatkan kembali bahwa setiap tindakan Bawaslu harus didasarkan pada prinsip profesionalitas dan integritas. Saat berhadapan dengan gugatan, kami harus mampu menjelaskan kronologi berdasarkan tugas dan kewenangan, membantah dalil yang tidak benar dengan rujukan hukum yang kuat, serta menyertakan alat bukti yang sah," pungkas Misrad.
Penulis : Muhamad Purkon