Penetapan DPS, Bawaslu Purbalingga ingatkan jajaran KPU soal kepatuhan Prosedur
|
Pleno penetapan DPS dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya, untuk teknis rekapitulasi dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I..
Purbalingga - salah satu tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Rabu, 5 April 2023 bertempat di Aula Kantor KPU Purbalingga, Bawaslu Purbalingga menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Dalam acara tersebut, 5 (lima) Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga hadir mengikuti pleno penetapan DPS. Hadir pula dalam pleno tersebut perwakilan dari Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Badan Kesbangpol, Dinpendukcapil, dan Partai Politik tingkat Kabupaten beserta PPK se Kabupaten Purbalingga.
Dr. Imam Nurhakim (Ketua Bawaslu Purbalingga), meminta penjelasan terkait teknis pendataan Pemilih di TPS Lokasi Khusus agar semua peserta yang hadir paham dan yakin dengan jumlah yang disebutkan dalam rekapitulasi untuk Pemilih di TPS Lokasi Khusus.
Senada dengan Ketua Bawaslu Purbalingga, beberapa Perwakilan Partai Politik yang hadir dalam Pleno, juga menanyakan secara detail bagaimana teknis pendataan Pemilih dan penggunaan hak pilih pada saat Pemungutan Suara di TPS Lokasi Khusus.
Catur Sigit Prastyo, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga yang memimpin rekapitulasi DPS menjelaskan bahwa "pendataan Pemilih di TPS Lokasi Khusus ini berdasarkan pengajuan dari Penanggungjawab lembaga atau tempat yang secara regulasi bisa dijadikan TPS Lokasi Khusus tentu dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur di PKPU. Untuk data sendiri kita menggunakan aplikasi Sidalih, dimana disitu sudah terdeteksi kegandaan antar Kabupaten, antar Provinsi bahkan Luar Negeri. Di Sidalih juga sudah memuat keterangan tiap Pemilih, apakah Pemilih tersebut reguler atau khusus. Untuk penggunaan hak pilih di TPS Lokasi khusus akan diatur lebih jelas di regulasi", tandas Catur.
Joko Prabowo, SH (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) mengingatkan kepada jajaran KPU Kabupaten Purbalingga agar mematuhi semua Prosedur tata laksana Rapat Pleno dalam semua tahapan. "Ketaatan Prosedur yang dimaksud termasuk tanda tangan Berita Acara (BA), Stempel Berita Acara (BA) oleh jajaran KPU Kabupaten Purbalingga. Berita Acara Pleno adalah Produk Hukum yang dikeluarkan oleh jajaran KPU Kabupaten Purbalingga, jangan sampai justru produk hukum ini menimbulkan potensi permasalahan dikemudian hari. Prosedur Rapat Pleno ini harus dilaksanakan bukan hanya oleh KPU Kabupaten Purbalingga saja, namun harus dipastikan dilaksanakan oleh semua jajaran KPU Kabupaten Purbalingga sampai tingkat PPS", tegas Joko.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas yakni Misrad, SE juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Purbalingga agar PKPU Nomor 7 Tahun 2023 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, harus dipedomani dalam penyusunan Daftar Pemilih.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka, DPS Kabupaten Purbalingga pada Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 774.840 Pemilih dengan rincian Jumlah Pemilih Laki-laki 390.935 Pemilih dan Pemilih Perempuan 383.905 Pemilih.