Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Desa Dawuhan Awasi Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

Panwaslu Desa Dawuhan Awasi Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

Purbalingga, Selasa (18 Juni 2024) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Dawuhan melakukan pengawasan terhadap penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dawuhan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPS menjalankan tahapan penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon Pantarlih sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota, PPS diwajibkan melakukan pencocokan dokumen kelengkapan calon Pantarlih.

Panwaslu Desa Dawuhan selalu menghimbau PPS Desa Dawuhan untuk cermat dalam meneliti berkas administrasi calon Pantarlih, terutama memastikan bahwa calon tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik. Dalam pengawasan kali ini, saat PPS melakukan cek di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terhadap salah satu pendaftar calon Pantarlih yang tengah mengembalikan berkas dokumen persyaratan, ditemukan bahwa nama pendaftar tersebut tercatat di SIPOL.

Panwaslu Desa Dawuhan kemudian menanyakan langsung kepada pendaftar yang bersangkutan, dan pendaftar tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota Partai Politik manapun. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Padamara.

Anggota Panwaslu Kecamatan Padamara, Eko Setiya Aji, menginstruksikan Panwaslu Desa Dawuhan untuk menghimbau PPS Desa Dawuhan agar calon Pantarlih yang namanya tercatat di SIPOL melengkapi berkas dokumen dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota Partai Politik. "Sesuai regulasi, syarat menjadi Pantarlih adalah tidak menjadi anggota Partai Politik. Jika ada yang namanya dicatut dan terdeteksi di SIPOL, calon Pantarlih tersebut harus menyertakan surat pernyataan bermaterai sebagai kelengkapan dokumen persyaratan," jelas Eko.

"Selanjutnya, sesuai regulasi di jajaran pengawas pemilu, Panwaslu Kecamatan Padamara akan mengirimkan surat saran perbaikan secara tertulis kepada PPK Padamara untuk menindaklanjuti hal ini," tambah Eko.

Setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih selesai, hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 21-23 Juni 2024.

Penulis: Dian (Anggota Panwaslu Kecamatan Padamara) & Sugeng (Panwaslu Desa Dawuhan)