Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Mekanisme Hukum Pemilu, Puluhan Mahasiswa UIN Saizu dan Unperba Antusias Ikuti "Kelas Sengketa" Bawaslu Purbalingga

Kupas Tuntas Mekanisme Hukum Pemilu, Puluhan Mahasiswa UIN Saizu dan Unperba Antusias Ikuti "Kelas Sengketa" Bawaslu Purbalingga

Anggota Bawaslu Purbalingga, Teguh Irawanto (berbaju hitam) sedang menyampaikan materi kelas sengketa kepada mahasiswa UIN Saizu dan Unperba pada Kamis (27/8)

Purbalingga, Kamis (27/8/2026) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda yang sadar hukum kepemiluan. Hal ini dibuktikan melalui penyelenggaraan program edukatif "Kelas Sengketa" yang diikuti dengan penuh antusias oleh puluhan mahasiswa dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto dan Universitas Perwira Purbalingga (Unperba).

Kegiatan yang dihelat di Kantor Bawaslu Purbalingga ini menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, sebagai narasumber utama. Di hadapan para mahasiswa, Teguh menekankan betapa krusialnya pemahaman mendalam bagi kaum intelektual muda mengenai mekanisme hukum penyelesaian sengketa pemilu.

"Perbedaan pendapat dalam dinamika demokrasi adalah hal yang lumrah. Namun, dalam negara hukum, setiap perbedaan dan sengketa proses pemilu harus diselesaikan melalui aturan serta mekanisme resmi yang konstitusional, cepat, dan akuntabel," tegas Teguh.

Mengusung landasan hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, kelas interaktif ini membedah dua fokus utama penyelesaian sengketa proses pemilu secara mendalam. Materi tersebut mencakup Penyelesaian Sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara (PSPP) yang memfokuskan pada penanganan kerugian langsung akibat dikeluarkannya Keputusan atau Berita Acara oleh KPU melalui alur verifikasi, mediasi maksimal dua hari, hingga adjudikasi dengan total penyelesaian paling lama 12 hari kerja.

Kelas Sengketa

Selain itu, dibahas pula Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) sebagai mekanisme untuk mengatasi sengketa yang timbul antarpeserta akibat tindakan langsung di lapangan. Prosesnya dirancang cepat dan sederhana bisa diselesaikan di hari yang sama atau maksimal tiga hari dengan senantiasa mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Selama sesi diskusi berlangsung, suasana semakin hidup dan interaktif di mana sejumlah mahasiswa tampak cukup aktif mengajukan berbagai pertanyaan kritis kepada narasumber. Tak hanya teori hukum, para mahasiswa juga diajak untuk melek teknologi kepemiluan melalui simulasi dan wawasan terkait alur permohonan sengketa, baik secara manual maupun pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu secara daring.

Melalui program "Kelas Sengketa" ini, Bawaslu Purbalingga optimis para mahasiswa tidak hanya menjadi penonton, melainkan bertransformasi sebagai agen perubahan (agent of change) yang paham hukum, kritis, dan siap mengawal integritas demokrasi, sejalan dengan semangat kelembagaan: "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu".

Penulis : Muhamad P

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga