Agendakan Uji Petik PDPB Triwulan III, Bawaslu Purbalingga Layangkan Surat Pemberitahuan ke Sejumlah Desa di Kecamatan Mrebet
|
Purbalingga, Kamis (27/8/2026) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengagendakan kegiatan uji petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di sejumlah desa. Sebagai langkah persiapan, Bawaslu Purbalingga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada jajaran terkait di wilayah sasaran.
Saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menjelaskan bahwa kegiatan uji petik tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2026 mendatang. Pengawasan langsung ini akan difokuskan di empat desa yang berada di wilayah Kecamatan Mrebet, meliputi Desa Karangnangka, Desa Pagerandong, Desa Mrebet, dan Desa Mangunegara.
"Uji petik pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk Triwulan III ini kami agendakan pelaksanaannya pada 2 September 2026 mendatang di empat desa di Kecamatan Mrebet, yaitu Karangnangka, Pagerandong, Mrebet, dan Mangunegara," ujar Wawan.
Lebih lanjut, Wawan merinci bahwa dalam pelaksanaan uji petik tersebut, pihaknya akan menggali serta mencermati sejumlah informasi dan data kependudukan yang krusial. Beberapa fokus data pemilih yang dihimpun meliputi data warga yang telah meninggal dunia, data warga yang melakukan perpindahan domisili (pindah masuk dan keluar), serta data warga yang mengalami alih status menjadi anggota TNI/Polri maupun yang telah purna tugas.
Penulis : Muhamad Purkon