Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat, Bawaslu Purbalingga Sahkan Keputusan Standar Pelayanan Publik

Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat, Bawaslu Purbalingga Sahkan Keputusan Standar Pelayanan Publik

Gambar ilustrasi merupakan hasil generate AI Gemini

Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menetapkan Standar Pelayanan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Nomor 6/OT.05/K.JT-20/07/2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga yang ditetapkan pada 23 Juli 2026. Penetapan tersebut merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan.

Dalam keputusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menetapkan 10 jenis layanan yang menjadi acuan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, yaitu Layanan Data dan Informasi, Layanan Kerja Sama, Layanan Magang/Praktik Kerja Lapangan, Layanan Pembentukan Badan Ad Hoc Pengawas Pemilu, Layanan Posko Aduan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Layanan Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Layanan Konsultasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan, Layanan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Layanan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, serta Layanan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Penyusunan Standar Pelayanan tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Setiap standar pelayanan telah memuat 14 komponen standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan tersebut, meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Sebelum ditetapkan, rancangan Standar Pelayanan telah melalui tahapan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Forum tersebut menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain akademisi, media massa, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, penyandang disabilitas, instansi pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, serta perwakilan masyarakat. Melalui forum tersebut, peserta memberikan masukan, saran, dan rekomendasi terhadap substansi standar pelayanan sehingga standar yang ditetapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memenuhi prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Penulis : Arum Fitriani dan Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga