Kawal Hak Pilih, Bawaslu Purbalingga Layangkan Surat Imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2026 ke KPU
|
Purbalingga, Rabu (14/10/2026) — Sebagai langkah krusial dalam menjaga dan melindungi hak pilih warga negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga secara resmi melayangkan surat imbauan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
Surat bernomor 92/PM.00.02/K.JT-20/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tersebut memuat 11 poin penekanan utama agar penyusunan dan rekapitulasi data pemilih di Kabupaten Purbalingga berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemilu yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas), Wawan Eko Mujito, menegaskan bahwa langkah pencegahan ini dilakukan guna memastikan integritas daftar pemilih sejak dini, khususnya menjelang rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2026.
"Pencegahan adalah muara utama tugas pengawasan Bawaslu. Melalui surat imbauan ini, kami mengingatkan KPU Purbalingga agar pelaksanaan pemutakhiran data pemilih benar-benar mematuhi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Data pemilih harus dipastikan komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, menjamin perlindungan data pribadi, serta aksesibel," tegas Wawan Eko Mujito.
Wawan menambahkan, Bawaslu Purbalingga memberi perhatian khusus pada kegiatan pencocokan dan penelitian secara terbatas (coktas), sosialisasi ke masyarakat, serta penanganan potensi masalah teknis pada data pemilih.
"Kami mendorong KPU untuk memaksimalkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dindukcapil, menindaklanjuti secara cepat laporan masyarakat dan saran perbaikan dari jajaran pengawas, serta membersihkan potensi data pemilih ganda, invalid, maupun data anomali sebelum pleno ditetapkan," tambahnya.
Dalam imbauannya, Bawaslu Purbalingga juga meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk menyusun Daftar Pemilih hasil PDPB dan menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi berkala paling singkat tiga bulan sekali dengan melibatkan Bawaslu, Dindukcapil, serta instansi terkait. Hasil rekapitulasi tersebut wajib diumumkan secara luas kepada publik melalui laman resmi KPU, media sosial resmi, serta pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi seperti Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Penulis : Muhamad Purkon