Bawaslu Purbalingga Jadi Narasumber Diskusi Hukum KPU, Bedah Pengawasan Verifikasi Pendaftaran Parpol
|
Purbalingga, Rabu, 14 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga untuk menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi hukum internal yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf KPU Purbalingga. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman regulasi serta mereview kembali mekanisme pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamahsari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa diskusi hukum ini penting untuk memberikan penyegaran pengetahuan dan penguatan pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran internal, baik bagi staf maupun penyelenggara yang sudah berpengalaman maupun yang baru bergabung dalam tahapan kepemiluan.
"Kegiatan ini sifatnya mereview kembali tahapan yang sudah kita laksanakan. Tujuannya adalah untuk memberikan ilmu pengetahuan dan pemahaman hukum bagi kita semua, baik yang sudah pernah melalui tahapan tersebut maupun yang belum," ujar Zamahsari.Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, turut mendampingi jalannya kegiatan yang berlangsung interaktif dan konstruktif di lingkungan internal KPU Kabupaten Purbalingga.
Hadir sebagai narasumber utama dari Bawaslu Purbalingga, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, memaparkan secara komprehensif mengenai dinamika dan dasar hukum pengawasan pendaftaran peserta pemilu. Ia menguraikan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan penerimaan pendaftaran partai politik paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Proses administrasi dan penetapan peserta pemilu sendiri diatur selambat-lambatnya 14 bulan sebelum pemilihan umum (seperti batas waktu 14 Desember 2024 pada Pemilu 2024 lalu).
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan empat tahapan utama sesuai PKPU dalam proses pendaftaran hingga penetapan partai politik. Tahapan tersebut diawali dengan alur pendaftaran, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi beserta masa perbaikannya. Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, proses dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan, hingga akhirnya bermuara pada penetapan partai politik peserta pemilu.
Dalam pemaparannya, dijelaskan pula bahwa pada Pemilu 2024, proses pendaftaran partai politik terpusat melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU RI. Sementara itu, jajaran di tingkat kabupaten/kota memegang peran penting dalam melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan serta verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di daerah. Khusus untuk penentuan sampel verifikasi faktual keanggotaan di lapangan, perhitungannya turut berpedoman pada metode ilmiah menggunakan rumus Krejcie and Morgan.
Penulis : Muhamad Purkon