Jajaran Bawaslu Purbalingga Siap Tegakkan Efisiensi Kerja Lewat Regulasi WFH Terbaru
|
Purbalingga, Jum’at (19/6/2026) – Jajaran Pimpinan (Ketua dan Anggota) serta seluruh Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti pengarahan penting dalam Sosialisasi Budaya Kerja yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring via Zoom Meeting, Jumat (19/6) pagi.
Kegiatan yang diawali dengan agenda senam kebugaran bertajuk "Jumat Sehati" ini berfokus pada penguatan etos kerja, disiplin pegawai, serta sosialisasi regulasi terbaru mengenai skema kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Bagi Bawaslu Purbalingga, momentum non-tahapan pemilu saat ini justru menjadi fase krusial untuk menata manajemen internal dan mempertahankan prestasi kelembagaan di tingkat nasional.
Komitmen Menjaga Etos Kerja di Masa Non-Tahapan
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, mengapresiasi kerja keras seluruh elemen pengawas pemilu termasuk di tingkat kabupaten yang berhasil membawa Bawaslu meraih Peringkat Ketiga Lembaga Paling Dipercaya Masyarakat di tingkat Nasional.
"Ketua Bawaslu Jateng menekankan, bahwa status WFH atau Work From Anywhere (WFA) jangan sekali-kali dianggap sebagai hari libur,". Budaya produktivitas dengan output dan outcome yang jelas harus tetap dijaga, sekalipun pengawasan pemilu sedang tidak berjalan padat. Selain itu, jajaran di Purbalingga juga diimbau untuk menyukseskan gerakan "Jumat Sehati" dengan menjaga kebersihan lingkungan kantor secara mandiri.
Menyesuaikan Skema WFH dan Aturan Jam Kerja Baru
Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng, Yessi Yunius, memaparkan bahwa aturan WFH ini didasarkan pada SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 dan SE Ketua Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di lingkungan Bawaslu Purbalingga, kini diwajibkan melaksanakan WFH sebanyak dua hari dalam seminggu, yakni pada hari Selasa dan Jumat.
"Bagi kami yang berstatus ASN dan PPPK di Purbalingga, aturan ini menuntut kedisiplinan tinggi. Kami wajib memastikan ponsel selalu aktif dan responsif dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB selama WFH, agar koordinasi pelayanan tidak terhambat," jelas Yessi.
Selain skema WFH, Kabag Administrasi Bawaslu Jateng, Tri Adianto, juga mempertegas aturan jam kerja efektif baru sebesar 37 jam 30 menit per minggu. Ketentuan baru ini merinci jam kerja Senin-Kamis (07.30 - 16.00 WIB) dan Jumat (07.30 - 16.30 WIB). Salah satu hal yang tutur perlu diperhatikan adalah kebijakan keterlambatan baru, di mana waktu keterlambatan (maksimal 120 menit) kini harus diganti secara real-time (1:1) pada hari yang sama, bukan lagi dikalikan dua seperti aturan lama.
Instrumen SKP Bulanan dan Fleksibilitas Piket Kantor
Bawaslu Purbalingga juga bersiap menerapkan skema penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang kini wajib dilakukan setiap bulan. Penilaian ini menjadi sangat krusial bagi keberlangsungan staf di Purbalingga, karena nilai SKP bulanan tersebut akan menjadi syarat mutlak perpanjangan kontrak kerja bagi pegawai P3K ke depan.
Terkait teknis di lapangan mengenai adanya kantor kabupaten yang masih memberlakukan sistem piket pada hari WFH (Selasa dan Jumat), pihak provinsi menjelaskan bahwa esensi utama WFH dari pemerintah adalah memotong operasional anggaran secara masif (efisiensi listrik dan air). Namun, Tri Adianto mencatat bahwa sistem piket kantor tetap diperbolehkan jika mendesak untuk menjaga keamanan pelayanan, dengan catatan jumlah personel yang berjaga harus dibatasi secara ketat demi menjaga esensi efisiensi tersebut.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pimpinan, komisioner, dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan budaya kerja baru yang akuntabel, efisien, dan Berakhlak, demi mengawal keterbukaan dan integritas lembaga ke depan.
Penulis : Muhamad Purkon