Lompat ke isi utama

Berita

Hadirkan Guru Besar Hukum UAI dan Pengamat Citra Institute, Bawaslu Purbalingga Gelar Webinar Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Purbalingga, Kamis (23/03/2023) Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan webinar mengusung tema "Tren Pelanggaran Pemilu 2024: Efektivitas Pencegahan dan Penanganannya," yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan YouTube. Menghadirkan Prof.Dr. Suparji Ahmad. S.H., M.H. dan Yusa' Farhan. S.Sos., M.Si. sebagai pemateri.

Dalam sambutannya, Dr. Imam Nurhakim (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga) mengungkapkan, tujuan webinar itu diadakan dalam rangka pemetaan dan melihat potensi kemungkinan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024, dengan demikian bisa dilakukan upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran.
Selain poin diatas, Imam Nurhakim turut menggarisbawahi tujuan diadakannya webinar tersebut, yakni dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa pada Pemilu tahun 2024.

Prof. Ahmad Suparji dalam paparannya menjelaskan bahwa Pemilu diharapkan melahirkan demokrasi substantif, namun demikian realitas yang terjadi proses pemilu seringkali cenderung bersifat prosedural seremonial, sehingga harapan pemilu demokratis belum tercapai.
Lebih lanjut, aspek efektif tidaknya penanganan pelanggaran pemilu, menurut Prof. Suparji terletak pada kepastian hukum. Oleh sebab itu diperlukan keputusan yang berkeadilan bagi kesejahteraan umum, baru kemudian akan tercipta keadilan pemilu.

Yusa' Farchan selaku narasumber kedua, dalam paparannya menjelaskan latar belakang pelanggaran Pemilu yang berulang. " Kenapa pelanggaran sering berulang? Karena Pemilu kita sangat kompleks," jelas Farchan.
Lebih lanjut, Farchan menjelaskan pada tahapan Pemilu 2024 terdapat ketimpangan durasi tahapan, misalnya masa pencalonan yang dibuka hampir 7 bulan sementara masa kampanye hanya berlangsung selama 75 hari.
Atas ketimpangan itu, setiap peserta dengan berbagai cara yang dimilikinya berupaya mencari 1001 cara agar terbebas dari celah pelanggaran pemilu.
Untuk merespon persoalan itu, Yusa' Farhan mendorong, agar Bawaslu bersikap responsif dalam memilah mana yang memenuhi kriteria pelanggaran dan yang tidak, dengan demikian akan ada titik temu antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
Selain persoalan di atas, Yusa' Farchan turut menjelaskan beberapa potensi persoalan yang akan timbul seperti politik uang dan netralitas ASN. Oleh sebab itu ia mendorong agar Bawaslu bisa menggali hasil evaluasi penanganan pelanggaran pada pemilu sebelumnya.

Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita