Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Terima Utusan Dua Arsiparis Penilai Arsip Usul Musnah Dari Dinarpus Purbalingga

Bawaslu Purbalingga Terima Utusan Dua Arsiparis Penilai Arsip Usul Musnah Dari Dinarpus Purbalingga

Gambar hasil generate AI Gemini, bisa saja terdapat kesalahan yang tidak disengaja

Purbalingga, Rabu (04/11/2026) — Langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga dalam mentertibkan tata kelola kearsipan terus bergulir. Dinarpus Kabupaten Purbalingga secara resmi mengirimkan dua personel arsiparis ahli untuk bergabung dalam Tim Penilai Arsip Bawaslu Purbalingga pada Rabu (4/11/2026).

Penugasan tersebut dituangkan melalui Surat Dinarpus Kabupaten Purbalingga Nomor 000.5.6.2/222 tertanggal 4 November 2026 perihal Data Personil Tim Penilai Arsip. Surat ini diterbitkan guna menindaklanjuti Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga Nomor 103/KA.01/JT-20/11/2026 tertanggal 3 November 2026 terkait permohonan personil tim penilai.

Dua personel arsiparis yang ditugaskan oleh Dinarpus Kabupaten Purbalingga untuk memperkuat tim penilai tersebut adalah Murtikowati, S.AP (Arsiparis Ahli Muda) dan Revi Luh Mardiana, S.E (Arsiparis Ahli Pertama).

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Reynaldy Yuarlimen Pradana, menyampaikan apresiasi atas respon cepat Dinarpus Kabupaten Purbalingga dalam mendukung proses pembentukan Panitia Penilai Arsip (PPA) di lingkungan Bawaslu Purbalingga.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinarpus Kabupaten Purbalingga atas dukungan serta respon cepatnya. Kehadiran Ibu Murtikowati dan Ibu Revi Luh Mardiana dalam Tim Penilai Arsip ini sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan penyeleksian dan penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) di Bawaslu Purbalingga berjalan sesuai kaidah, prosedur, dan regulasi kearsipan yang berlaku," ujar Reynaldy Yuarlimen Pradana.

Lebih lanjut, Reynaldy menegaskan bahwa keterlibatan arsiparis independen dari dinas teknis daerah akan menjaga akuntabilitas proses pemusnahan arsip. Setelah tim terbentuk, Bawaslu Purbalingga bersama Tim Penilai Arsip akan segera menggelar rapat penilaian, penyeleksian dokumen, hingga proses digitalisasi sebelum mengajukan permohonan pemusnahan resmi ke Bawaslu RI dan ANRI.

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga