Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Sampaikan Saran Perbaikan PDPB ke KPU, Temukan 74 Data Pemilih Berpotensi Bermasalah

Bawaslu Purbalingga Sampaikan Saran Perbaikan PDPB ke KPU, Temukan 74 Data Pemilih Berpotensi Bermasalah

Ilustrasi gambar merupakan hasil generate AI ChatGPT

Purbalingga, Selasa (2/12/2025) – Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga terkait hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode 4 November hingga 1 Desember 2025. Surat bernomor 111/PM.02.02/K.JT-20/12/2025 tertanggal Senin (1/12) tersebut, berisi rekomendasi tindak lanjut atas sejumlah temuan data pemilih yang dinilai perlu diverifikasi ulang oleh penyelenggara teknis.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menyampaikan bahwa upaya pencegahan telah dilaksanakan melalui sosialisasi pengawasan partisipatif di media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keterlibatan publik dalam memastikan akurasi data pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan 74 data pemilih yang berpotensi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun MS (Memenuhi Syarat). Temuan tersebut mencakup 51 pemilih yang diduga telah meninggal dunia, 8 pemilih yang diketahui pindah keluar, serta 4 pemilih yang tercatat pindah masuk. Selain itu, terdapat 11 pemilih yang telah genap berusia 17 tahun sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih baru. Seluruh data tersebut telah dihimpun secara rinci dan dilampirkan dalam surat resmi yang disampaikan kepada KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menyampaikan bahwa rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan Bawaslu untuk memastikan kualitas daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.

“Bawaslu berkewajiban memastikan agar daftar pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Temuan ini kami sampaikan sebagai langkah pencegahan agar tidak timbul persoalan data pada tahapan pemilu selanjutnya,” tegas Wawan.

Ia juga menekankan bahwa tindak lanjut dari KPU sangat penting untuk menjaga integritas proses kepemiluan.
“Kami meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menyampaikan hasil tindak lanjut tersebut secara tertulis kepada Bawaslu,” pungkasnya.

Penulis : Muhamad Purkon