Bawaslu Purbalingga Review Produk Hukum, Pastikan Perjanjian Kerjasama Selaras dengan Kewenangan Lembaga
|
Purbalingga, 15 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar tinjauan ulang (review) produk hukum terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai kementerian dan lembaga di wilayah Purbalingga, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyisir kembali seluruh draf kesepakatan guna memastikan setiap butir perjanjian telah memenuhi standar legalitas formal maupun materiil.
Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan bahwa secara mutatis mutandis, substansi dan redaksi dalam naskah perjanjian telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini krusial dilakukan mengingat setiap lembaga memiliki tata naskah dan prosedur yang berbeda, sehingga diperlukan harmonisasi agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak cacat secara administratif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan bahwa aspek substansi menjadi perhatian utama agar tidak ada klausul yang melampaui atau justru membatasi tugas pokok lembaga dan menghindari adanya multi tafsir dari produk hukum yang di buat oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
“Kami harus memastikan substansi isi perjanjian tidak bertentangan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jangan sampai kesepakatan ini justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan," tegas Misrad dalam arahannya.
Melalui koordinasi intensif ini, Bawaslu Purbalingga berkomitmen menghasilkan produk hukum yang akuntabel dan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas. Hasil tinjauan ini akan menjadi landasan final dalam membangun kolaborasi lintas instansi yang solid, guna mendukung efektivitas pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten Purbalingga dengan standar profesionalisme yang tinggi.
Penulis : Puja Dwi Pangestu