Lompat ke isi utama

Berita

Tanamkan Integritas Pemilih Pemula, Bawaslu Purbalingga Sasar Ratusan Siswa SMK Ma’arif NU Bobotsari

Tanamkan Integritas Pemilih Pemula, Bawaslu Purbalingga Sasar Ratusan Siswa SMK Ma’arif NU Bobotsari

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad (kanan, memegang micro phone) tengah menyampaikan sosialisasi pengawasan partisipatif di hadapan siswa SMK Ma’arif NU Bobotsari, pada Jumat (17/4).

Purbalingga, Jum'at (17/4/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga terus memperluas jangkauan pengawasan partisipatif, kali ini dengan menyasar pemilih pemula di lingkungan pendidikan. Sebanyak 525 siswa SMK Ma’arif NU Bobotsari mendapatkan pembekalan langsung mengenai pentingnya mengawal suara dan merawat demokrasi, Jumat (17/4).

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut diikuti oleh para siswa dari berbagai jurusan, mulai dari Multimedia, Teknik Audio Video, hingga Teknik Komputer Jaringan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, hadir langsung sebagai narasumber utama untuk membedah urgensi peran masyarakat dalam menjaga kualitas pemilu.

Dalam paparannya, Misrad menekankan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi sebagaimana amanat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Ia mengingatkan para siswa bahwa suara mereka sangat berharga dan menjadi penentu masa depan bangsa, sehingga tidak boleh dibiarkan terbeli oleh kepentingan sesaat.

“Politik uang adalah musuh nomor satu kita karena merusak akal sehat pemilih dan menjadi cikal bakal investasi korupsi. Pemilu harus dipimpin oleh akal sehat agar lahir pemimpin yang berkualitas,” tegas Misrad di hadapan ratusan siswa.

Selain menyoroti bahaya politik uang dalam bentuk uang tunai, sembako, hingga voucher , Bawaslu juga mewanti-wanti terkait netralitas aparat. Siswa diajak untuk peka terhadap berbagai bentuk pelanggaran, seperti penggunaan simbol jari yang menunjukkan dukungan paslon tertentu maupun penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Strategi 3M dan Antusiasme Siswa Bawaslu memperkenalkan strategi "3M" sebagai panduan praktis bagi pemilih pemula: Melawan dengan menolak pemberian, Memantau masa tenang dari hoaks, dan Melaporkan jika menemukan kecurangan.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi tanya jawab. Salah satu siswa melontarkan pertanyaan kritis mengenai mekanisme teknis pelaporan dugaan politik uang, serta bagaimana prosedur penanganan pelanggaran dan sanksi pidana yang membayangi para pelaku sesuai ketentuan undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bawaslu menjelaskan bahwa setiap laporan harus disertai bukti yang kuat, seperti foto atau video, serta catatan kronologi yang jelas untuk diserahkan ke kantor Bawaslu. Kesadaran untuk melaporkan ini menjadi bagian dari ketaatan terhadap konstitusi demi mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil sesuai Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan seruan bersama untuk menjadi pemilih yang berintegritas. Pemilu bersih dipandang sebagai investasi peradaban yang dimulai dari keberanian generasi muda untuk Tolak, Awasi, dan Laporkan.

 

Penulis : Muhamad Purkon