Bawaslu Purbalingga Pertajam Kapasitas Penyusunan Produk Hukum di Masa Post Electoral
|
Purbalingga, Selasa (12/5/2026) – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan yang berfokus pada penyusunan Nota Kesepahaman dan Keputusan ini diikuti secara live daring melalui Zoom Meeting dari Aula Kantor Bawaslu Purbalingga, Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 41 Purbalingga.
Acara ini menghadirkan perspektif mendalam mengenai teknik penyusunan produk hukum, terutama terkait dengan karakteristik Keputusan sebagai legislasi semu atau aturan kebijakan (beleidsregels). Meskipun bukan merupakan peraturan perundang-undangan secara formal , Keputusan tetap menjadi instrumen krusial dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Standarisasi Regulasi Sifatnya Beschikking
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Amin, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman mengenai kewenangan lembaga dalam membuat regulasi yang bersifat beschikking (penetapan). Beliau mengingatkan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menentukan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang ada harus digunakan sebagai standarisasi bersama.
"Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengapresiasi kegiatan hari ini untuk memberikan pemahaman agar kita tepat dalam membuat keputusan yang kita ciptakan," ujar Muhamad Amin.
Penyusunan produk hukum ini merujuk pada landasan hukum seperti UU Nomor 13 Tahun 2022 (perubahan atas UU P3) dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2021. Dalam praktiknya, meskipun Keputusan tidak terikat ketat pada tahapan UU P3 , jajaran hukum tetap diminta mengacu pada kaidah umum teknik penyusunan untuk menjaga kualitas, efektivitas, serta menghindari multitafsir.
Kontribusi Masa Post-Electoral
Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Arianti, menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri tanpa basis anggaran khusus. Namun, keterbatasan tersebut tidak menjadi penghalang bagi jajaran Bawaslu untuk tetap memberikan kontribusi maksimal di masa pasca-pemilu (post-electoral).
Berdasarkan materi teknis yang disampaikan, penyusunan Keputusan harus memenuhi sistematika yang jelas, mulai dari bagian Kepala , Konsiderans (Menimbang dan Mengingat) , Diktum , Batang Tubuh , hingga Kaki. Konsiderans harus memuat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis , sementara bagian Mengingat wajib mencantumkan dasar kewenangan yang memerintahkan pembentukan keputusan tersebut.
Tanggapan Bawaslu Purbalingga
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menyatakan bahwa penguatan kapasitas ini sangat penting untuk memastikan setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu di tingkat kabupaten memiliki legalitas yang kuat dan tidak cacat prosedur.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purbalingga, Teguh Irawanto, menegaskan komitmennya untuk segera mengimplementasikan teknik penyusunan tersebut di lingkungan internal.
"Kami akan memastikan bahwa setiap Nota Kesepahaman maupun Keputusan yang disusun oleh Bawaslu Purbalingga ke depan akan mengikuti kaidah tata bahasa Indonesia yang baku serta sistematika yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar produk hukum kita tetap kokoh meski sifatnya adalah aturan kebijakan yang berlaku internal," tutup Teguh Irawanto.