Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakornis Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakornis Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Purbalingga, Kamis (16/4/2026) – Staf Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Eko Darmawan Muji Saputro, mengikuti Rapat Konsolidasi Teknis (Rakornis) Alat Kerja Pengawasan, Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga (Hubal), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) yang diselenggarakan secara virtual melalui ruang Zoom meeting, Kamis (16/4/2026). Rapat yang berlangsung sepanjang hari ini diikuti oleh perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai tata cara pengisian alat kerja pengawasan, penginputan form pencegahan online, pengisian data Hubal, serta penarikan data partisipasi masyarakat.

Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, dalam sambutannya menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara Bawaslu kabupaten/kota dengan Bawaslu provinsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Selanjutnya, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nurdiyansyah, memberikan arahan dan penegasan terkait tujuan dilaksanakannya rapat konsolidasi teknis alat kerja pengawasan. Ia mengingatkan bahwa keseragaman pemahaman sangat krusial agar seluruh instrumen pengawasan di lapangan dapat berjalan efektif.

Pemateri dari Subbagian Pencegahan, Yuditya Firdauza Yasmin dan Muh Ilvi Rizaini, menjelaskan bahwa form pencegahan offline sudah tidak perlu diunggah. Cukup mengisi form pencegahan online untuk efisiensi waktu agar tidak terjadi pekerjaan ganda. Tanda tangan pun cukup dilakukan secara digital. Para peserta juga diberikan tutorial langsung mengenai pengisian form cegah online. Sementara itu, Andhika Uli dari Subbagian Pengawasan, memaparkan secara rinci perubahan pada sejumlah form alat kerja pengawasan (Form A.DPB). Form A.DPB 3 mengalami perubahan dengan ditambahkannya jumlah pemilih laki-laki dan perempuan serta jumlah perbaikan data pemilih. Form A.DPB 4 untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kini menambahkan kolom hasil uji petik kabupaten/kota, di mana uji petik tidak hanya berarti kunjungan langsung ke rumah warga tetapi juga pengawasan tidak langsung, dengan kriteria sesuai atau tidak sesuai diisi berdasarkan hasil tindak lanjut KPU. Selanjutnya, Form A.DPB 6 khusus untuk kriteria pemilih baru, sedangkan Form A.DPB 7 merupakan rekapan dari DPB 6. Adapun Form A.DPB 8 digunakan ketika telah dilakukan saran perbaikan (sarper) namun belum ditindaklanjuti.

Shohibus Tsani (Subbagian Partisipasi Masyarakat) memaparkan bahwa pelaksanaan Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula (P2P) modul hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun ada kebijakan provinsi bahwa peserta diambil dari pemilih pemula khususnya anggota Saka Adhyasta Pemilu. Jumlah peserta sebanyak 40 orang per kabupaten/kota. Bagi yang memiliki keterbatasan tempat, dapat dilakukan secara bertahap. Usulan pelaksanaan P2P paling lambat disampaikan ke Bawaslu Provinsi pada 28 April 2026, mengingat Kick Off dari Bawaslu RI akan digelar pada 12 Mei 2026.

Menindaklanjuti persiapan P2P tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melakukan koordinasi intensif dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga. Dalam audiensi yang digelar pada hari yang sama, disepakati bahwa 40 peserta P2P akan difokuskan pada anggota Saka Adhyasta Pemilu. Kwarcab menyambut baik draf MoU kerjasama yang akan diteken bersama, dan pelaksanaan P2P direncanakan berlangsung pada Mei hingga Agustus 2026. Bawaslu Purbalingga pun tengah mempersiapkan perbaikan surat keputusan kepengurusan Saka Adhyasta Pemilu yang sebelumnya telah dilantik pada tahun 2021, mengingat masih tersisa waktu sekitar 4 hingga 5 bulan sebelum pelaksanaan. Target pelaporan kegiatan P2P ke provinsi paling lambat 28 April 2026 menjadikan koordinasi ini sangat mendesak dan hasil audiensi segera ditindaklanjuti.

Diakhir sesi, seluruh peserta diharapkan dapat mengimplementasikan hasil rapat konsolidasi teknis ini dalam tugas pengawasan sehari-hari, guna menciptakan data pemilu yang akurat dan tertib administrasi.

Penulis : Muhamad Purkon