Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakorda Sosialisasi Juknis Tata Kelola Organisasi

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakorda Sosialisasi Juknis Tata Kelola Organisasi

Tangkapan layar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, pada Selasa (28/4)

Purbalingga, Selasa (28/4/2026) – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring. Rapat ini menjadi forum krusial dalam mensosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai mekanisme pergantian ketua, tata kelola Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), serta ketentuan cuti bagi anggota Bawaslu.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan pentingnya pemahaman regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu mengenai pola hubungan. Ia mengingatkan bahwa jabatan Ketua Bawaslu bersifat tetap selama lima tahun untuk menjaga stabilitas lembaga, namun dapat dilakukan pergantian antarwaktu jika memenuhi kriteria tertentu secara berjenjang.

"Prinsipnya jabatan itu lima tahun demi keteraturan dan keseimbangan lembaga agar tidak terputus. Namun, kondisi seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan oleh DKPP menjadi klausul yang memungkinkan adanya pergantian melalui izin tertulis Bawaslu RI," ujar Muhammad Amin dalam arahannya.

 

Mekanisme Plh, Plt, dan Batasan Kewenangan

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan secara rinci perbedaan antara Plh dan Plt. Penunjukan Plh dilakukan apabila ketua berhalangan sementara seperti sakit atau sedang menjalankan cuti ibadah. Sementara itu, Plt ditunjuk jika ketua berhalangan tetap.

Muhammad Amin menggarisbawahi bahwa baik Plh maupun Plt memiliki batasan kewenangan yang ketat. Mereka dilarang mengambil keputusan strategis, di antaranya:

  • Melakukan mutasi atau rotasi pegawai.

  • Mengubah kebijakan anggaran yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja.

  • Menandatangani keputusan penting hasil pleno yang bersifat mengubah kebijakan sebelumnya.

 

Aturan Cuti Anggota Bawaslu

Terkait hak cuti, Bawaslu Jateng menegaskan bahwa regulasi bagi anggota Bawaslu memiliki kekhasan tersendiri. Cuti tahunan dibatasi maksimal 12 hari kerja dan harus diajukan minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan, dengan syarat utama dilakukan di luar tahapan krusial pemilihan.

"Kami juga mengatur cuti alasan penting, seperti menikah atau menjenguk keluarga sakit, dengan durasi maksimal satu bulan. Semua prosedur administratif, termasuk berita acara dan kronologis, harus dipenuhi untuk menjamin transparansi kelembagaan," tambahnya.

Rakorda

Respon Bawaslu Purbalingga

Menanggapi arahan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menyatakan kesiapannya untuk memedomani juknis terbaru ini dalam penguatan internal organisasi. Ia menilai kejelasan aturan mengenai tata kelola SDM ini sangat penting untuk meminimalisir potensi kesalahan administratif di tingkat lokal.

"Melalui sosialisasi ini, kami di tingkat kabupaten memiliki panduan yang lebih gamblang, terutama dalam hal tertib administrasi surat tugas dan koordinasi berjenjang ke provinsi," pungkas Misrad.

Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 41, Purbalingga, Jawa Tengah

Penulis : Muhamad Purkon