Bawaslu Purbalingga Gelar Rapat Kerja Pengawasan Pengumuman DPS
|
Purbalingga- bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu 8 April 2023, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dengan mengundang Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Imam Nurhakim (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga) pada pembukaan sekaligus sambutan mengutarakan "setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023 lalu, maka jajaran kita bisa lebih fokus kepada pencermatan Data Pemilih dan juga prosedur pengumuman DPS. Data Pemilih ini potensi permasalahannya besar maka jadi perhatian kita semua. Dengan pencermatan yang kita lakukan maka harapannya ketika menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akan lebih akurat lagi", ucap imam.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo, SH menambahkan dengan penegasan kepada Panwaslu Kecamatan " Kita harus betul-betul paham regulasi pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih ataupun tahapan lainnya. Kenapa?supaya apa yang kita lakukan dalam rangka pencegahan, pengawasan ataupun saat memberikan saran perbaikan, kita benar-benar paham bahwa yang sudah dilakukan itu sesuai regulasi atau tidak. Semua jajaran harus satu pemahaman, bukan hanya yang menjadi penanggungjawab divisi tapi semua jajaran wajib memahami", tegas Joko.
Selanjutnya materi secara detail disampaikan oleh Misrad, SE (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) yang merupakan penanggungjawab pengawasan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Salah satu penjelasan yang disampaikan bahwa "pembagian penanggungjawab pengawasan pada tahapan Pemilu maksudnya untuk mempermudah koordinasi tapi bukan untuk memilah-milah. Semua Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dalam setiap pengawasan tahapan Pemilu. Semua Anggota Panwaslu Kecamatan adalah Pengawas", jelas Misrad.
Dengan Rapat Kerja ini, diharapkan jajaran Panwaslu Kecamatan sampai Panwaslu Kelurahan/Desa paham apa, kapan dan bagaimana harus mengawasi pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, khususnya pada pengumuman DPS.