Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Nihil Permohonan Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan DCS

Purbalingga - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Rabu (23/8/2023) membuka loket penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Pasca penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada tanggal 18 Agustus 2023. Bawaslu Kabupaten Purbalingga membuka loket penerimaan permohonan sebagaimana amanat Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Teguh Irawanto Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengutarakan bahwa setelah DCS di tetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga ini menjadi potensi sengketa proses. Sengketa proses ini terjadi apabila SK/BA yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga merugikan secara langsung peserta Pemilu. Saat ini Bawaslu Kabupaten telah membuka loket penerimaan permohonan sengketa sebagai akses keadilan / access to justice bagi peserta Pemilu.

"Dalam mekanisme pengajuan permohonan terdapat daluarsa objek yang perlu diperhatikan oleh pemohon. Permohonan sengketa proses disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal penetapan SK/BA dari KPU Kabupaten Purbalingga." Tambah teguh

Berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Permohonan dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

"Sampai ditutupnya loket penerimaan permohonan pada tanggal 23 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. Tidak terdapat permohonan sengketa yang disampaikan oleh Peserta Pemilu akibat ditetapkannya SK/BA oleh KPU Kabupaten Purbalingga." Tambahnya

Tag
Berita