Bawaslu Kabupaten Purbalingga Berkomitmen Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik
|
Magelang, Senin-Selasa (10-11/6/2024) Bawaslu Kabupaten Purbalingga ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu RI yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Aula Adipura Kencana Kantor Pemkot Magelang Jl.Jend.Sarwo Edhi Wibowo No. 2 Magelang, Jawa Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Misrad (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga) didampingi Heru Tri Cahyono (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingg), dan Setiawati (Staf Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga) mewakili Bawaslu Kabupaten Purbalingga secara kelembagaan.
Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi lembaga negara, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945, bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencapai, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Mendasari perintah konstitusi tersebut diatas, Sosiawan memerintahkan Jajaran Bawaslu Kabupaten/kota yang hadir dalam kesempatan tersebut, untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi yang dikuasai/dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dengan melakukan pelayanan informasi dengan baik.
“Dengan terbuka, maka masyarakat akan percaya dengan hasil pengawasan yang kita lakukan. Dan apabila sudah muncul kepercayaan, masyarakat akan turut berpatisipasi melakukan pengawasan secara partisipatif,” jelas Sosiawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Purbalingga secara kelembagaan siap melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Misrad juga menegaskan dalam informasi tertentu yang sifatnya dikecualikan, pihaknya juga akan mengecualikan untuk dipublikasikan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga serta keamanan negara, misalnya informasi terkait nama pelapor dugaan pelanggaran.
“Adapun terkait informasi yang dikecualikan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga serta keamanan negara, misalnya informasi terkait nama pelapor dugaan pelanggaran pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan mengecualikan untuk di publikasi,” pungkas Misrad.
Penulis : Muhamad Purkon