Bawaslu Jateng Perkuat Akurasi Form A, Siapkan "Bukti Mahkota" Hadapi Sengketa di MK
|
Purbalingga, Senin (4/5/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar diskusi daring melalui Webinar Pojok Pengawasan Vol. 12 bertajuk "Urgensi Hasil Pengawasan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi". Kegiatan ini menjadi sarana krusial bagi literasi pengawas dan masyarakat pasca-tahapan pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa peran Bawaslu bukan sekadar menjadi wasit. "Bawaslu adalah pemegang mandat untuk menjaga kemurnian suara hingga proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Laporan Hasil Pengawasan atau Form A menjadi instrumen krusial yang membutuhkan ketelitian tinggi sebagai pijakan utama saat memberi keterangan di persidangan," tegas Amin dalam arahannya.
Senada dengan hal tersebut, Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jateng, Nur Kholid, mengungkapkan bahwa Jawa Tengah memiliki rekam jejak historis permohonan perselisihan hasil pemilu di MK. Mengutip pernyataan Hakim MK, ia menyebut Bawaslu adalah "mata dan telinga" MK untuk menemukan kebenaran materiil.
Sinergi dan Digitalisasi Dokumen
Dari perspektif penyelenggara teknis, Muslim Aisyah dari KPU Jateng menyebut hasil pengawasan Bawaslu sering kali menjadi "bukti mahkota" di persidangan. Hal ini terutama terjadi ketika dokumen otentik pihak lain diragukan. Menurutnya, sinergi data antara KPU dan Bawaslu akan membuat integritas pemilu sulit digoyahkan di MK.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti, memaparkan langkah mitigasi melalui digitalisasi dokumen dan standarisasi pengisian Form A bagi pengawas tingkat bawah agar laporan tidak sekadar formalitas. Pengalaman empiris juga dibagikan oleh Syaefudin Juhri dari Bawaslu Pemalang terkait pentingnya catatan kejadian khusus untuk mengantisipasi kasus seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tanggapan Bawaslu Purbalingga
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Purbalingga, Heru Tri Cahyono, yang hadir sebagai peserta dalam diskusi tersebut, menekankan pentingnya akurasi data informasi hasil pengawasan. "Sebagai jajaran pengawas, kami melihat bahwa ketersediaan data yang valid dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem informasi adalah kunci. Form A yang detail memudahkan kami dalam merekonstruksi fakta jika terjadi dugaan pelanggaran yang berlanjut hingga sengketa hasil," ujar Heru.
Di sisi lain, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purbalingga, Teguh Irawanto, menyoroti aspek legalitas dokumen pengawasan. "Webinar ini memperkuat pemahaman kami di jajaran kabupaten bahwa setiap catatan dalam Form Kejadian Khusus bukan sekadar administratif, melainkan perlindungan hukum terhadap hak pilih masyarakat. Kami di Purbalingga berkomitmen memastikan seluruh proses sengketa didasarkan pada hasil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di MK," pungkas Teguh.
Penulis : Muhamad Purkon