Lompat ke isi utama

Berita

295 APK Melanggar, Bawaslu Layangkan Rekomendasi ke KPU Purbalingga

Purbalingga- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga telah melakukan Pengawasan bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan se-Kabupaten Purbalingga terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan hasil pengawasan dalam kurun waktu 26 September 2020 hingga 10 Oktober 2020 ditemukan sejumlah 295 APK yang melanggar.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menyampaikan “Terhadap Hasil Pengawasan terkait APK yang melanggar tersebut, Bawaslu Purbalingga telah memproses sebagai pelanggaran administrasi melalui mekanisme penanganan pelanggaran. Hari ini Senin (12/10) telah dilayangkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pada dasarnya ketentuan tentang pemasangan alat peraga kampanye ini diatur dalam Pasal 70 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7).

Kemudian apabila mengacu pada ketentuan yang lebih khusus yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pengaturan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020) disebutkan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, diantaranya adalah tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan kota, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), dan taman kota, pohon, rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepnon, gapura, monument, jembatan, tugu, museum.

Selain itu juga mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pengaturan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 disebutkan dalam menyebar bahan kampanye dan/atau memasang APK dilarang :
a. Melintang di jalan, median jalan trotoar dan/atau mengganggu/merusak fungsi sarana dan prasarana jalan baik jalan Provinsi, Kabupaten, Desa dan Lingkungan;
b. Tidak memenuhi standar yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum;
c. Mengganggu fungsi rambu-rambu, lampu pengatur lalu lintas, dan lampu penerangan jalan umum;
d. Menggangu lalu lintas pengguna jalan dan/atau membahayakan masayarakat; dan
e. Mengganggu etika, estetika dan kebersihan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fakta yang ditemukan di lapangan, diperoleh sejumlah 295 APK yang melanggar peraturan, diantaranya yaitu ada yang diikat di tiang listrik, diikat dan dipaku di pohon, di pasang di jembatan, terpasang di fasilitas pemerintah, terpasang pada lembaga pendidikan dan sarana publik” tambah Imam.

"Bawaslu berharap agar KPU Purbalingga segera menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan dengan memberi peringatan secara tertulis ke paslon atau tim kampanye untuk menertibkan dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak segera ditertibkan maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban" tegas Imam.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita