Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Upaya Pencegahan, Panwaslu Kecamatan Karangjambu Sampaikan Imbauan Pada PPK

Lakukan Upaya Pencegahan, Panwaslu Kecamatan Karangjambu Sampaikan Imbauan Pada PPK

Purbalingga - segera masukan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Karangjambu lakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangjambu terkait pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (3/6/2024) pukul 15.00 WIB di Sekretariat PPK Kecamatan Karangjambu.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan yang sedang berlangsung, serta memastikan bahwa proses perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan petunjuk teknis yang berlaku.

Tahapan Pilkada dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan komitmen penuh untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Proses pemutakhiran data pemilih juga dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip akuntabilitas dan integritas.

Kabul Wibowo, sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Karangjambu, menegaskan, "Kami mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Perekrutan Pantarlih adalah salah satu bagian penting dari tahapan ini, dan kami memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel."

Penulis : Qobul Wibowo