Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Dorong Solusi Data Kematian dan Status WNA, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi

Bawaslu Purbalingga Dorong Solusi Data Kematian dan Status WNA, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari (memegang microphone) tengah menyampaikan sejumlah informasi penting dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pada Kamis (4/12)

Purbalingga, Kamis (4/12/2025) — Diskusi PDPB Triwulan IV kembali menyoroti isu krusial mengenai data kematian dan status Warga Negara Asing (WNA) di Purbalingga. Bawaslu menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak dapat berjalan tanpa kerja sama antarinstansi.

KPU Purbalingga mengungkap temuan adanya 3.233 data kematian yang masuk kategori TMS dari Kemendagri serta dua warga di Bojanegara yang mengaku telah berganti status menjadi WNI namun sulit diverifikasi.

Dinpendukcapil dalam kesempatan tersebut, menjelaskan mekanisme KTP WNA dan perubahan status menjadi WNI yang harus dibuktikan dengan dokumen resmi.

Perwakilan Dinpendukcapil
Perwakilan Dinpendukcapil Kab. Purbalingga, Aminati, tengah menyampaikan mekanisme pencoretan warga yang telah meninggal dari data kependudukan

Bawaslu memandang persoalan ini membutuhkan kebijakan kolaboratif lintas lembaga.

Ketua Bawaslu Misrad dalam penutup rapat menegaskan:

“Diskusi kita hari ini sangat padat dan memberi gambaran bahwa kualitas data pemilih adalah tanggung jawab bersama. Koordinasi harus terus diperkuat agar data benar-benar valid dan tidak menimbulkan masalah pada Pemilu 2029,” pungkas Misrad.

Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Muhamad Purkon