Bawaslu Minta Penguatan Dukcapil dan Pemdes: Banyak Warga Meninggal Tak Dilaporkan, Data TMS Menumpuk
|
Purbalingga, Kamis (4/12/2025) — Dalam sesi diskusi Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Purbalingga menyoroti permasalahan terkait rendahnya pelaporan administrasi kependudukan oleh masyarakat, terutama soal akta kematian.
Dinpendukcapil Purbalingga menjelaskan bahwa penghapusan data kependudukan tidak bisa dilakukan jika tidak ada permohonan resmi dari keluarga, disertai akta kematian.
Bakesbangpol Purbalingga turut membenarkan bahwa data kependudukan sangat bergantung pada laporan dari desa.
Di lapangan, berbagai fenomena turut memengaruhi kualitas pemutakhiran data kependudukan. Banyak warga yang sangat cepat mengurus akta kelahiran anak, namun ketika terjadi kematian anggota keluarga, terutama kepala keluarga, mereka cenderung menunda atau bahkan enggan melaporkannya karena khawatir kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang selama ini diterima.
Selain itu, tidak semua desa memiliki data induk kependudukan yang mutakhir, sehingga proses pencocokan dan pembaruan data sering terkendala oleh informasi yang tidak sinkron. Kondisi ini diperparah oleh masih banyaknya warga yang berpindah domisili tanpa melakukan pelaporan resmi ke pemerintah desa, sehingga data kependudukan menjadi tidak akurat dan membutuhkan verifikasi tambahan dari petugas.
Menanggapi itu, Bawaslu Purbalingga mengusulkan agar pemerintah desa lebih aktif melakukan uji petik dan edukasi administrasi, serta mendorong pola digitalisasi sosialisasi kependudukan.
“Kita semua ingin mendorong data kependudukan yang bersih. Jika hari ini kita bekerja bersungguh-sungguh tetapi pada Pemilu 2029 data bermasalah itu muncul lagi, maka kerja kita menjadi sia-sia,” pungkas Wawan.
Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Eko Darmawan Muji S