Lompat ke isi utama

Berita

Dibentuk Sebagai Desa Anti Politik Uang, Warga Desa Karangmalang Semangat dan Antusias

Desa terakhir yang diinisiasi sebagai Desa Anti Politik Uang oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga adalah Desa Karangmalang Kecamatan Bobotsari.

Desa ini adalah salah satu desa yang sempat di survey di bulan September lalu, kemudian hari Jumat yang lalu (01/11) bertempat di Balaidesa Karangmalang, Bawaslu kembali adakan sosialisasi sekaligus pembinaan kepada warga desa karangmalang dipagi hari bersama kelompok Tani Sri Mukti, Perangkat Desa dan disore hari bersama Ibu-ibu kader PKK, Kader Kesehatan dan Ibu-ibu RT Desa Karangmalang.

Penyampaian informasi tentang larangan money politic kepada masyarakat sangat penting terlebih lagi di Desa Karangmalang, hal ini disampaikan oleh Rois Muntoha Kepala Desa Karangmalang dalam sambutannya mengatakan “Alhamdulillah ditunjuk oleh Bawaslu Purbalingga sebagai Desa Anti Politik Uang, semoga dengan adanya materi yang akan disampaikan oleh Bawaslu nanti masyarakat bapak dan ibu disini bisa paham dan silahkan untuk beberapa hal yang kurang jelas bisa disampaikan kepada Bawaslu" jelas Rois.

Selanjutnya materi disampaikan oleh Joko Prabowo, Anggota Bawaslu Purbalingga yang memaparkan materi tentang larangan money politic dari mulai regulasi hingga cara pencegahan "tidak ada yang membenarkan money politic dari segi apapun, tugas kita bersama adalah mencegah, mengawasi dan melaporkannya".

Materi yang disampaikan Joko rupanya memantik pertanyaan dari beberapa masyarakat yang hadir salah satunya Teguh, ia menanyakan mengenai peristiwa yang nyata terjadi di lingkungan Desa Karangmalang "kami paham untuk money politic yang berupa uang, namun saya rasa sedikit samar apabila orang suruhan caleg itu memberikan kami berupa fasilitas yang kami butuhkan, contohnya di kelompok permak desa kami, yang kami minta berupa mesin jahit, kemudian kami dibelikan mesin jahit, nah bagaimana apakah ada unsur money politic nya" tanya Teguh.

Joko menjelaskan menggunakan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

"Nah dengan demikian barang yang berupa materi lainnya bisa dikategorikan sebagai money politic dan yang memberikan maupun yang menerima tetap terkena pasal dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan" Pungkas Joko.

Dilanjutkan sore hari, kader PKK, Kader Kesehatan dan Ibu Ibu RT hadir untuk mengikuti sosialisasi pembinaan yang kedua. Dan yel yel masih menjadi metode yang digunakan dalam sosialisasi kali ini. Dengan materi yang ada, peserta sosialisasi dengan kreativitas dan kekompakannya membuat yel yel anti money politic.

Humas Bawaslu Purbalingga.

Tag
Berita