BAWASLU PURBALINGGA IKUTI EVALUASI LHKPN 2024 DAN SOSIALISASI LHKPN 2025
|
PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti Zoom Meeting Evaluasi Pelaporan LHKPN Tahun 2024 dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN 2025 pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan target yang harus dicapai. "Kami menargetkan kepatuhan pelaporan LHKPN tahun 2025 mencapai 100 persen, paling lambat pertengahan Februari 2026," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Bawaslu RI, Agha Putra, memaparkan capaian evaluasi pelaporan LHKPN 2024 di Jawa Tengah. Aspek pelaporan dan ketepatan waktu mencapai 100 persen, sedangkan tingkat kepatuhan atau kelengkapan dokumen yang terverifikasi sebesar 98,8 persen. "Masih terdapat tiga Wajib Lapor (WL) yang perlu menyempurnakan administrasi, terutama terkait Surat Kuasa. Inilah yang menyebabkan tingkat kepatuhan belum mencapai 100%," jelasnya
Sosialisasi juga menekankan pentingnya akurasi dan konsekuensi kelalaian. Harta yang dilaporkan harus mencakup milik penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang menjadi tanggungan. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban LHKPN dapat memengaruhi penilaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu.
Di sesi terakhir, staf Bawaslu RI, Melia, memaparkan kewajiban pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax DJP. Seluruh pegawai dan komisioner disarankan segera membuat akun Coretax. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan hingga batas waktu 31 Maret 2026. Keterlambatan dapat berakibat pada denda administrasi, pemeriksaan, hingga pemblokiran NPWP.
Menanggapi seluruh arahan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti. "Kami akan segera mensosialisasikan seluruh poin penting, termasuk target waktu, penyempurnaan administrasi, dan kewajiban LHKPN ataupun pelaporan Coretax ini kepada pimpinan dan wajib lapor di lingkungan Bawaslu Purbalingga," ujarnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pelaporan LHKPN dan perpajakan 2025 dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu.
Penulis : Arum Fitriani