Bawaslu Purbalingga Berkomitmen Tingkatkan Budaya Antikorupsi Melalui Rencana Tindak Lanjut SPI 2026
|
Purbalingga, Rabu (6/5/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar rapat daring diseminasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 bersama jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (6/5).
Dalam rapat tersebut, Tim SPI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Rustandi, memaparkan bahwa Indeks Integritas Nasional Bawaslu tahun 2025 mencapai angka 73,9 yang menempatkan lembaga pengawas pemilu ini dalam kategori "Waspada". Angka ini menunjukkan adanya tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada sektor sosialisasi antikorupsi yang merosot dari 78,04 ke 68,80.
Tiga Temuan Kritis (Kategori Merah)
KPK menyoroti tiga variabel utama yang masuk dalam kategori rentan (merah) dan memerlukan tindakan segera pada tahun 2026:
1. Pengaruh SARA dan Nepotisme: Masih adanya pengaruh suku, agama, hubungan kekerabatan, dan almamater dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan SDM.
2. Penyalahgunaan Anggaran: Adanya persepsi internal mengenai penggunaan anggaran kantor oleh pejabat untuk kepentingan pribadi.
3. Integritas Pengadaan Barang/Jasa: Temuan terkait oknum pejabat yang meminta imbalan kepada vendor dalam proses pengadaan.
"Masalah kritis lainnya adalah rendahnya pemahaman pegawai terkait prosedur pelaporan gratifikasi dan sistem pengaduan korupsi. Hal ini membuat indeks sosialisasi antikorupsi kembali masuk ke zona rentan," ujar Budhi Rustandi dalam pemaparannya.
Rencana Aksi dan Monitoring 2026
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah diinstruksikan untuk menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut selama tahun 2026. Fokus utama adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih transparan, meliputi SOP rekrutmen, pelaporan gratifikasi, hingga mekanisme penolakan suap.
KPK juga mengumumkan bahwa platform spi.kpk.go.id akan mulai beroperasi penuh pada Mei 2026. Platform ini berfungsi untuk memantau kemajuan perbaikan di setiap unit kerja secara real-time.
"Tahun 2026 tidak akan ada survei karena fokusnya adalah perbaikan. SPI berikutnya baru akan dilaksanakan pada 2027," tambahnya.
Kesenjangan Persepsi
Salah satu poin menarik yang terungkap dalam rapat adalah adanya gap atau kesenjangan persepsi yang besar. Responden internal cenderung memberikan nilai tinggi, sementara responden expert (pakar, jurnalis, auditor) memberikan penilaian paling rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi riil di lapangan masih memerlukan pembenahan serius agar sejalan dengan citra yang dirasakan secara internal.
Komitmen Bawaslu Purbalingga
Menanggapi hasil survei tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Reynaldy Yuarlimen, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal. Ia menyatakan bahwa data SPI ini merupakan potret objektif yang harus disikapi dengan langkah nyata.
"Kami menjadikan hasil penilaian SPI ini sebagai acuan utama dalam perbaikan kelembagaan ke depan. Seluruh catatan dari KPK, terutama terkait variabel yang masih berada di kategori rentan dan waspada, akan kami tindak lanjuti dengan penyusunan rencana aksi yang lebih konkret di lingkungan Sekretariat Bawaslu Purbalingga," ujar Reynaldy usai mengikuti rapat tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal dan transparansi anggaran akan menjadi prioritas demi menjaga marwah lembaga. "Sinergi dengan seluruh staf akan diperkuat agar nilai-nilai integritas ini benar-benar terimplementasi dalam kerja-kerja pengawasan pemilu sehari-hari," pungkasnya.
Penulis : Muhamad Purkon