Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Sasar Pemilih Pemula, Ajak Siswa SMK Soedirman Awasi Pemilu

Bawaslu Purbalingga Sasar Pemilih Pemula, Ajak Siswa SMK Soedirman  Awasi Pemilu

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto (kanan, memegang mikropone), memberikan paparan mendalam mengenai esensi kedaulatan pada sosialisasi pengawasan partisipatif dengan menyasar 300 Siswa SMK Soedirman, pada Rabu (6/5)

Purbalingga, Rabu (6/5/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga terus memperkuat barisan pengawasan partisipatif dengan menyasar segmen pemilih pemula. Kali ini, sebanyak 300-an siswa SMK Soedirman  Purbalingga mendapatkan sosialisasi langsung terkait peran strategis rakyat dalam mengawal demokrasi, Rabu (6/5).

Hadir sebagai narasumber tunggal, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, memberikan paparan mendalam mengenai esensi kedaulatan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat.

"Pemilik sesungguhnya bangsa ini adalah rakyat. Untuk mengelola seluruh kekayaan dan potensi bangsa, harus ada pihak yang ditunjuk secara kumulatif untuk mewakili rakyat. Mekanisme konstitusional untuk memilih perwakilan tersebut adalah melalui Pemilu," ujar Teguh di hadapan ratusan siswa.

Mewaspadai Penyakit Demokrasi

Selain menjelaskan substansi Pemilu, Teguh juga membedah berbagai kerawanan yang kerap menodai proses demokrasi. Ia merinci jenis-jenis pelanggaran yang sering muncul ke permukaan, mulai dari praktik politik uang (money politics), penyebaran berita bohong (hoax), hingga isu sara.

Atas dasar itulah, Teguh mengajak para siswa SMK Soedirman  untuk tidak hanya menjadi pemilih pasif, tetapi berani mengambil peran sebagai pengawas partisipatif. Ia mendorong generasi muda untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui di lapangan kepada pihak Bawaslu.

Antusiasme Siswa

Sesi sosialisasi ini disambut antusias oleh para peserta. Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan kritis mengenai perbedaan mendasar antara dua lembaga penyelenggara Pemilu.

Diaz dan Andika, dua siswa dari Jurusan Keperawatan, melontarkan pertanyaan mengenai pembagian tugas dan fungsi antara Bawaslu dan KPU secara kelembagaan. Menanggapi hal tersebut, Teguh menjelaskan secara gamblang perbedaan peran "eksekutor" penyelenggaraan oleh KPU dan peran "pengawasan" yang dijalankan oleh Bawaslu guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Penulis : Muhamad Purkon