Bawaslu Kabupaten Purbalingga Sosialisasikan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Setiawati : Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Terbuka untuk Umum
|
Purbalingga–Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga, Senin (19/9/2022) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan Serentak Tahun 2024. Acara disiarkan di Radio LPPL Gema Soedirman Kabupaten Purbalingga. Hadir sebagai Narasumber Setiawati Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.
Sebagaimana diatur pada huruf g Pasal 103 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi;
Setiawati, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa saat ini sudah mulai tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu/pemilihan di tingkat kecamatan.
“Saat ini sudah dimulai pembentukan Panwaslu Kecamatan. Di Kabupaten Purbalingga akan merekrut sejumlah 54 orang Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 18 Kecamatan.”
Lebih lanjut Setiawati menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar diantaranya :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai informasi bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai tanggal 21 s.d 27 sept 2022 pada pukul 09.00 - 17.00 WIB. Adapun untuk penyampaian berkas pendaftaran Panwaslu Kecamatan dapat ditempuh dengan berbagai cara yaitu
a. Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga
b. Melalui email : pokjawascam2024kabpurbalingga@gmail.com
c. Via Pos Kilat yang dialamatkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend DI Panjaitan Nomor 41 Purbalingga,
Sebagai penutup Setiawati menyampaikan beberapa harapan kaitannya Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 yaitu
- Afirmasi perempuan minimal 30% tercapai
- Untuk para calon pendaftar jangan patah semangat. Tetap optimis walaupun baru pertama kali mendaftar. Selama memenuhi persyaratan, semua warga masyarakat Kabupaten Purbalingga dapat mendaftar.
- Tanggapan masyarakat kami harapkan kaitannya proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan disertai bukti dan identitas pelapor.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Penulis: Arum Fitriyani
Fotografer: Eko Darmawan