Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Siapkan Diri Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik dari RI

Bawaslu Purbalingga Siapkan Diri Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik dari RI

Gambar merupakan hasil generate AI Gemini yang mungkin terdapat kesalahan

Purbalingga, Selasa (12/5/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mulai mematangkan langkah untuk menghadapi monitoring dan evaluasi (Monev) terkait keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan oleh tim PPID Bawaslu RI.

Kegiatan ini didasari oleh Surat Bawaslu RI Nomor: B-1498/HM.00.00/SJ/05/2026 yang diterbitkan pada 5 Mei 2026. Berdasarkan surat tersebut, proses evaluasi akan berlangsung dua pekan, hingga 20 Mei 2026 mendatang.

Fokus pada Standar Layanan Digital

Monitoring kali ini difokuskan pada tiga instrumen utama layanan informasi, yaitu:

  1. Konten Website PPID yang sudah terintegrasi secara nasional.

  2. Aplikasi Pelayanan Informasi Publik melalui tautan resmi https://ppidapp.bawaslu.go.id/.

  3. Aksesibilitas Kontak Layanan, baik melalui WhatsApp maupun surat elektronik (e-mail).

Komitmen Pimpinan

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab lembaga kepada masyarakat.

"Kami menyambut baik Monev dari RI ini. Ini adalah momentum bagi kami untuk memastikan bahwa seluruh data pengawasan dan informasi yang dibutuhkan publik dapat diakses dengan cepat, tepat, dan sederhana. Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008," ujar Misrad saat ditemui di kantornya.

Kesiapan Teknis

Di sisi operasional, Koordinator Sekretariat Bawaslu Purbalingga, Reynaldy Yuarlimen, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan internal terhadap infrastruktur digital yang dimiliki PPID Bawaslu Purbalingga.

"Instruksi dari pusat sangat jelas. Kami di sekretariat sudah melakukan verifikasi terhadap konten di website dan memastikan aplikasi pelayanan informasi berjalan tanpa kendala teknis. Begitu pula dengan admin kontak layanan yang harus selalu standby. Kami ingin memastikan bahwa siapapun yang bertanya atau meminta informasi melalui saluran resmi akan terlayani dengan standar yang baik," tegas Reynaldy.

Penulis : Muhamad Purkon