Awas Dikriminalisasi!, Catut Nama Tanpa Izin Jadi Anggota Parpol
|
Purbalingga, Rabu (07/12/2022) Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengadakan Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, hadirkan perwakilan parpol, Kepolisian, TNI dan jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Purbalingga, Bertempat Di PM Collaboration.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Dr.Imam Nurhakim,M.Pd.I., dalam sambutanya mengungkapkan, tujuan konsolidasi tersebut dalam rangka menyatukan persepsi antara Pelaksana teknis (KPU), Pengawas (Bawaslu) dan parpol peserta Verifikasi dalam satu pemahaman, sehingga tahapan verifikasi ini berjalan sesuai harapan semua pihak.
Ahmad Sabiq, S.IP, M.A. (Dosen Fisipol Unsoed) dalam paparanya mengatakan, "tujuan utama diadakanya verfak adalah untuk menunjukan independensi dan transparansi proses penentuan layak tidaknya parpol menjadi peserta pemilu," Terang Ahmad Sabiq. "dengan verifikasi faktual yang transparan, KPU akan mendapatkan legitimasi dan menepis kecurigaan publik terhadap KPU,"tambah Ahmad Sabiq.
lebih lanjut, Ahmad Sabiq turut menyoroti fenomena pencatutan nama tanpa izin, yang kerap terjadi saat tahapan verifikasi administrasi dan faktual berlangsung, "Dalam verfak bisa terjadi kekeroposan struktur keanggotaan, baik karena KTA ganda, sampai pencatutan nama sebagai anggota parpol, termasuk orang yang secara aturan dilarang berpolitik seperti ASN, TNI dan Polri." terang Ahmad Sabiq.
"Mencatut nama orang menjadi anggota parpol tanpa izin, dan biasanya yang bersangkutan akan menolak saat di Verifikasi Faktual (Verfak), maka sang pencatut bisa terkena jerat hukum (dikriminalisasi)," tambah Ahmad Sabiq.
Komisioner KPU Purbalingga, Zamaahsari A Ramzah, S.IP., M.IP., menyatakan bahwa syarat minimal keanggotaan partai agar bisa dinyatakan lolos di Purbalingga, harus memiliki 1000 Keanggotaan. Untuk memastikan keterpenuhan syarat itu, KPU Kabupaten Purbalingga telah memverifikasi administrasi 31 ribu keanggotaan partai politik. "setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap 31 keanggotaan partai politik yang ada di Purbalingga, KPU menemukan 100 nama ganda identik, termasuk diantaranya didaftarkan oleh lebih dari satu partai," jelas Zamaahsari. "Atas temuan itu, KPU Kabupaten Purbalingga meminta keterangan Parpol terkait, untuk di klarifikasi,"tambah Zam.
Dalam kesempatan itu, tiga Anggota Panwaslu Kecamatan Karangreja bisa hadir dengan formasi lengkap, yakni Bpk.Dariyanto, Bpk.Khanifudin dan Ibu Yunita Barokah.
dikonfirmasi secara terpisah, Yunita Barokah (Anggota Panwaslu Kecamatan Karangreja) mengatakan, "Rapat konsolidasi Pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu ini sangat penting bagi kami, dan alhamdulillah, narasumber yang dihadirkan sangat tepat dan mudah dipahami," Ucap Yunita.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Penulis: Dariyanto (Ketua Panwaslu Kecamatan Karangreja)