740.842 Pemilih ditetapkan sebagai DPB Triwulan II Tahun 2022
|
Purbalingga, Pada 28 Juni 2022 telah dilaksanakan pengawasan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022 di KPU Kabupaten Purbalingga. Bawaslu Kabupaten Purbalingga (dalam hal ini Misrad, SE) menghadiri rapat koordinasi berdasarkan undangan KPU Kabupaten Purbalingga tertanggal 22 Juni 2022 yang juga dihadiri oleh Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dan Seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Bapak Eko Setiawan, ST. dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran Partai Politik yang merupakan Calon Peserta Pemilu 2024. Pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 memerlukan konsentrasi penuh sehingga perlu antisipasi terhadap ruang-ruang yang memungkinkan potensi masalah. Kemudian sambutan dilanjutkan oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, SIP, MIP yang menyampaikan bahwa kewenangan pendaftaran Partai Politik ialah ranah DPP masing-masing Partai Politik. KPU kabupaten hanya memverifikasi yakni administrasi dan faktual.
Selanjutnya Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga bidang mutarlih menyampaikan bahwa Pemutakhiran DPB ini dilaksanakan setiap bulan namun untuk rapat koordinasi yang melibatkan pihak eksternal dilaksanakan per 3 (tiga) bulan sekali. Beliau juga menyampaikan Kalau dulu DPT adalah DPT terakhir ketika Pemilu atau Pilkada terakhir namun untuk saat ini DPT selalu update setiap bulan yakni DPB.
Dalam kesempatan rapat Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, SH, MM menanggapi berkenaan dengan pembuatan SKCK dimana beliau menyebutkan bahwa pembuatan SKCK bisa langsung ke Polres namun akan lebih baik kalau ada pengantar dari Desa, Kecamatan dan Polsek setempat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yakni Misrad, SE dalam kesempatannya menghimbau kepada seluruh Partai Politik yang hadir agar berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih sehingga tidak ada kendala dikemudian hari. Beliau juga berharap Partai Politik maupun masyarakat agar lebih antusias dalam berpartisipasi kaitannya dengan daftar pemilih. Di Bawaslu Kabupaten Purbalingga sudah lama menyiapkan posko pengaduan DPB, akan tetapi belum ada yang berpartisipasi dengan melaporkan data pemilih.
Berdasarkan hasil pleno diperoleh rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2022 yakni 740.842 Pemilih dengan rincian 372.250 Pemilih Laki-laki dan 368.592 Pemilih Perempuan yang tersebar di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Oleh: Humas Bawaslu Purbalingga