PURBALINGGA – Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendesak kepada semua pihak agar pemberian bantuan sosial di tengah wabah Covid-19 tidak ditunggani oleh kepentingan-kepentingan politik praktis, menjelang Pilkada 2020.
Ditengah Pandemi Corona Viruses Disease atau Covid 19, KPU melalui surat keputusan no 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 beberapa waktu lalu menyatakan Penundaan Tahapan Pilkada 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga hari ini 13/04 kembali ikuti Video Conference yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh 35 Kabupaten/ Kota yang mana pembahasannya merujuk terkait Penyelesaian Sengketa pada tahapan yang ditunda.
Di tengah kekhawatiran penyebaran wabah Covid-19, Bawaslu
Kabupaten Purbalingga merayakan secara sederhana Hari Ulang Tahun Bawaslu ke-12
pada Kamis (9/4/) pagi di kantor Bawaslu Purbalingga.