WEBINAR BAWASLU PURBALINGGA MENGANGGAS TEMA POTENSI PELANGGARAN PEMILU 2024
|
PURBALINGGA_Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali melaksanakan Webinar dengan tema “Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 dan Penanganannya”, pada Sabtu, (20/08/2022) secara daring. Narasumber yaitu Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H.,M.Hum (Akademisi/Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman) dan Kompol Nur Said, S.H., M.H (Bareskrim Mabes Polri/Gakkumdu Pusat). Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.hum hadir secara virtual sebagai Pemantik diskusi.
Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan saat ini tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sedang berlangsung, tentunya berbagai kemungkinan potensi pelanggaran pidana pada setiap tahapan bisa terjadi. Melalui kegiatan webinar ini harapannya bisa menjadi pencerahan sekaligus diskusi kita terkait bagaimana penanganan pelanggaran pidana Pemilu.
Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H.,M.Hum menjelaskan terdapat beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada setiap tahapan.
“Potensi Pelanggaran pada tahapan vermin diantaranya ketika ditemukan keanggotaan Parpol yang berstatus sebagai ASN, TNI dan POLRI kemudian terkait dengan keanggotaan yang belum genap berusia 17 tahun serta masalah kegandaan dalam keanggotaan Parpol. Potensi pelanggaran yang krusial ada pada tahapan kampanye diantaranya pelanggaran politik uang dan pealnggaran netralitas ASN”. jelas Ana
Ana menambahkan pada pemilu 2024 terdapat pelanggaran yang perlu diwaspadai yaitu terkait pelanggaran di Media karena tekhnologi saat ini semakin maju.
Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H.,M.Hum dalam paparannya menyampaikan tindak pidana Pemilu merupakan ancaman yang membahayakan proses demokrasi dan kedaulatan rakyat
“harus ada peran prefentif koordinasi yang baik antar penyelenggara maupun instansi lainnya kemudian terkait penegakan pidana Pemilu diperlukan adanya penyamaan persepsi di Sentra Gakkumdu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.”Jelas Kuat
Kuat mengatakan bahwasanya suksesnya penyelenggaraan Pemilu tidak hanya ada pada penyelenggara saja akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama masyarakat.
Kompol Nur Said, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dibentuknya Sentra Gakkumdu ini adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan TP Pemilu/Pemilihan. Jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang kemudian bisa diteruskan ke Kepolisian jika sampai pada tahap Pembahasan ke 3.
Kompol Nur Said menyampaikan bahwa dalam penanganan pelanggaran Pidana Pemilu kita mempunyai keterbatasan waktu mulai dari laporan yang disampaikan adalah maksimal 7 hari kerja kemudian waktu untuk melakukan kajian dan penyidikan yang terlalu pendek. Untuk diperlukan sinergitas antar lembaga terutama Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran Pidana Pemilu.