Warga Jadi TKW, Panwalucam Kutasari Awasi Pantarlih Coklit Data Pemilih Secara Daring
|
Purbalingga, 26 Juni 2024 - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 di Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, kini dapat dilakukan melalui video call. Langkah ini diambil untuk mempermudah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam menyesuaikan jadwal dengan masyarakat, terutama jika pemilih berada di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Hari ini, Rabu tanggal 26 Juni 2024, Pengawas Kelurahan/Desa, Didik Sukamso, melakukan pengawasan langsung dengan Pantarlih Andika menggunakan metode video call. Didik mengatakan, "Ini adalah salah satu alternatif untuk memfasilitasi proses pemutakhiran data pemilih secara efektif. Coklit daring memastikan akurasi data pemilih sesuai regulasi yang berlaku."
Metode coklit melalui video call ini diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Regulasi tersebut mengizinkan pantarlih untuk berkomunikasi dengan pemilih melalui panggilan video jika keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el pemilih yang bersangkutan secara langsung.
Faizah, Panwaslucam Kutasari, menjelaskan, "Penggunaan video call sebagai metode coklit memungkinkan interaksi langsung antara pantarlih dan pemilih untuk memastikan kesesuaian data, termasuk verifikasi wajah dengan foto pada KTP-el."
Anin E dari Divisi PPPS menambahkan, "Kami mendorong agar pengawasan dilakukan secara melekat dengan memaksimalkan koordinasi antara pantarlih, pamong desa, dan RT setempat. Hal ini penting mengingat jumlah pantarlih dan panitia pengawas desa yang tidak selalu seimbang."
Dengan penerapan teknologi dalam proses coklit, diharapkan bahwa pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara efisien dan akurat menjelang Pemilihan Serentak 2024.
Penulis : Faizah (Anggota Panwaslu Kecamatan Kutasari)