URGENSI VERIFIKASI FAKTUAL, TRUST DAN PENDIDIKAN POLITIK
|
Purbalingga, Rabu (7/12) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kertanegara mengikuti rapat koordinasi, yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga dengan tema Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Pada Pemilu Serentak 2024, bertempat di PM Collaboration Resto.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga turut menghadirkan KPU Purbalingga, Polres Purbalingga, Dandim 0702, Kesbangpol, dan perwakilan Pengurus Partai Politik yang ada di Purbalingga.
Dr. Imam Nur Hakim, M.Pd.I (Ketua Bawaslu Purbalingga), dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara KPU, Bawaslu, dan Parpol yang diverifikasi berada dalam satu pemahaman.
Tampil sebagai pemateri pertama Ahmad Sabiq, S.IP. M.A (akademisi Unsoed) memaparkan, “ urgensi verifikasi faktual parpol yaitu, memastikan derajat keseriusan parpol, memberikan discouragmant effect, dan menyaring anomaly politik dan praktik politik,” papar Sabiq. “ Adapun standar kerja dalam verifikasi parpol yaitu; independen dan tidak berkepihakan, efisien dan efektif, profesional, keputusan yang cepat dan tidak berpihak, dan transparansi,” Lanjut Sabiq.
Halimul Hakim, Ph.D (akademisi UGM) selaku pemateri kedua mengemukakan soal trust (kepercayaan-red), menurutnya sebuah trust tidak datang sendiri, tetapi tumbuh dari sebuah pengalaman dan terjadi karena proses sosial, begitu juga kepercayaan kepada sebuah parpol. Menyinggung soal Pendidikan politik beliau berpendapat, Pendidikan politik yang informal seperti percakapan di warung kopi, obrolan ringan dengan teman, dan pemanfaatan informasi digital lebih mengena dari pada Pendidikan politik yang bersifat formal.
Sedangkan Zamaahsari A Ramzah, S.IP, M.IP (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purbalingga) sebagai pemateri terakhir, memaparkan mengenai data-data verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 yang masih berjalan sampai hari ini. Selain poin diatas, Zamaahsari turut menyampaikan rancangan penataan Daerah Pemilihan (dapil) di Kabupaten Purbalingga. Mengenai rancangan dapil, Zamaahsari menjelaskan tiga alternatif, yaitu; Dapil exsisting, 5 dapil dengan pola pergeseran, dan penambahan 1 dapil dari 5 menjadi 6 dapil, tegas Zam.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Penulis: Fatoni (Div.Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas-Kertanegara)