Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Selesaikan Berbagai Isu Jelang Kampanye, Bawaslu Purbalingga Selenggarakan Rakor Dengan Stakeholder

Upaya Selesaikan Berbagai Isu Jelang Kampanye, Bawaslu Purbalingga Selenggarakan Rakor Dengan Stakeholder

Purbalingga, 11 September 2024 — Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan Pemilihan dengan Stakeholder Tahun 2024 pada Rabu pagi, 11 September 2024, di kantor Bawaslu Purbalingga Jl. Mayjen D.I Panjaiatan No. 41 Purbalingga, pukul 09.00 WIB., dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk KPU, Kepolisian, TNI, Satpol PP, DLH, Dishub, Dinkominfo, DTMPTSP, serta sejumlah partai politik pengusung Bacalon Bupati-Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menjelaskan persoalan yang timbul karena status Bacalon yang belum ditetapkan sebagai calon resmi. Misrad menguraikan bahwa pemasangan baliho bertuliskan Bacalon oleh partai politik yang mengusung calon memerlukan izin dari kepolisian, sementara Bawaslu belum memiliki kewenangan sebelum pasangan calon ditetapkan. 

Ketua KPU Purbalingga, Zamahsari, mengungkapkan bahwa pengundian nomor urut baru akan dilaksanakan pada 23 September 2024. Selain itu Zam turut menjelaskan data pemilih. "DPT sementara berjumlah 775.584 orang, mengalami penurunan dari 776.576 orang yang tercatat sebelumnya," terang Zam.

Lebih lanjut, Zam menjelaskan, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024 dengan sembilan model kampanye yang diatur dalam peraturan.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian menekankan pentingnya koordinasi antar berbagai stakeholder  untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilihan.

Perwakilan LANUD JB Soedirman, dalam kesempatan itu menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilihan serentak tahun 2024 berlangsung.

Selaku pelaksana penegak Perda, Satpol PP Purbalingga melaporkan, hingga rapat koordinasi tersebut dilaksanakan, pihakanya telah menemukan 39 pelanggaran terkait pemasangan spanduk dan banner, baik di tiang listrik, pojok, hingga baliho yang melintang ditengah jalan. Atas temuan itu, Satpol PP mendorong pemilik Alat Peraga Sosialisasi untuk menertibkan secara mandiri.

Dinas Perhubungan (Dishub) belum menerima laporan atau melakukan inspeksi terkait pelanggaran spanduk yang menutupi lampu lalu lintas, serta menghimbau agar spanduk tidak menutup lampu lalu lintas.

Selain instansi terkait, Perwakilan partai politik turut diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai informasi yang penting untuk diketahui oleh seluruh stakeholder terkait. 

Perwakilan Partai Golkar mendorong pentingnya sosialisasi Perda dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi. Selain Golkar, perwakilan PAN mengakui adanya tantangan dalam mengelola relawan yang sulit dikoordinir, serta mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh relawan agar menyampaikan aduan melalui posko kemenangan. 

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PKS, PBB dan Partai Demokrat menekankan pentingnya netralitas ASN dan perlunya tindakan terhadap pejabat yang melanggar.

Dengan terselenggaranya rapat tersebut, Bawaslu Purbalingga berharap dapat menyelesaikan berbagai isu terkait persiapan pemilihan umum dan memastikan semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku. Seluruh peserta sepakat untuk terus berkoordinasi guna menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Purbalingga.

Penulis : Muhamad Purkon