Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Efektifkan Penanganan Pelanggaran Administrasi, Achmad Husain: Perlu Reorientasi Penanganan Pelanggaran Afirmatif

Surakarta, Kamis-Jum'at (09-10/02/2023) Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang membidangi Penanganan Pelanggaran, Joko Prabowo, S.H. didampingi Staff Penanganan Pelanggaran Ullung Martasari, S.H. Telah mengikuti rapat sosialisasi perbawaslu penanganan pelanggaran administratif pemilu yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain, S.T. mengatakan, tujuan kegiatan tersebut secara spesifik untuk mensosialisasikan Perbawaslu penanganan pelanggaran administratif pemilu sekaligus untuk menyamakan persepsi pola penanganan pelanggaran administratif pemilu.

Lebih lanjut dalam paparannya, Achmad Husain menggarisbawahi, paradigma penanganan pelanggaran perlu dilakukan reorientasi yang afirmatif, yakni dengan melakukan saran perbaikan terlebih dahulu Sebelum menetapkan menjadi temuan, hal itu sebagaimana diatur dalam perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022.

Selain poin di atas, Achmad Husain turut menyampaikan penguatan yang akan dilakukan ke depan, mulai dari penguatan dukungan kelembagaan, regulasi, dan media teknologi informasi yang menunjang tugas penanganan pelanggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Asep Mufti, S.H., M.H. Tenaga Ahli Bawaslu RI, secara spesifik menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi yang diatur dalam Perbawaslu terbaru, yang diundangkan pada Maret mendatang, sehingga bisa menjadi landasan dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu di lapangan.

Penulis: Muhamad Purkon, S.H.

Tag
Berita