Upaya Cegah Politisasi SARA Dalam Pemilu Dan Pilkada, Bawaslu Purbalingga Gelar Webinar Pencegahan Politisasi SARA
|
Purbalingga, 25 November 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga langsungkan webinar dengan tema “Politisasi SARA dalam Pemilu dan Pilkada; Dampak Dan Upaya Pencegahannya Menghadapi Pemilu Dan Pilkada” yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Dalam sambutan sekaligus pemantik yang disampikannya, Joko Prabowo selaku Anggota mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa politisasi SARA dalam Pemilu merupakan jenis tindak pidana Pemilu, namun demikian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bawaslu akan mengedepankan fungsi pencegahan, baik melalui sosialisasi maupun kegiatan lainnya. Namun ketika ada laporan maupun temuan dugaan pelanggaran politisasi SARA terkait Pemilu maka Bawaslu akan menanganinya bersama dengan unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu, dan output dari pembahasan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi yang diteruskan ke instansi/lembaga yang berwenang. Adapun jika yang dilaporkan kepada Bawaslu merupakan isu SARA secara umum (tidak terkait Pemilu) maka Bawaslu hanya akan meneruskan kepada instansi/lembaga terkait. Oleh sebab itu webinar kali ini berfokus pada upaya pencegahan Politisasi SARA dalam Pemilu dan Pilkada dalam rangka untuk menyongsong persiapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang, tambah beliau.
Gambar 1 Joko Prabowo sedang memberikan sambutan acara
Perlu diketahui sebelumnya bahwa dalam webinar tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga turut menghadirkan 2 (dua) narasumber dengan dua perspektif berbeda yakni Dr. Indaru Setyo Nurprojo, S.IP, M.A. (Dosen Fakultas Fisip Unsoed) yang memaparkan Upaya Cegah Politisasi SARA Dalam perspektif ilmu politik; dan Dr. Hartono, M.Si (Dosen Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora UIN Saizu) yang memaparkan secara perspektif teologi Islam.
Dalam paparannya Dr.Indaru menjelaskan bahwa Isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) mempunyai sejarah perjalanan panjang di Indonesia. Hal itu sebagai konsekuensi dari keberagaman dan berkemajemukan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan yang ada di Indoensia sehingga seringkali perbedaan pandangan tersebut menjadi pemicu konflik, terang beliau. Adapun contoh tragedi berdarah yang pernah terjadi di Indonesia antara lain, peristiwa tragedi Sampit antara Konflik suku Dayak-Madura; Kerusuhan Mei 98 ;Konflik Agama di Ambon ; Penyerangan kelompok Syi’ah di Sampang Madura dan masih banyak lagi lainnya, terang beliau.
Gambar 2 Dr. Indaru sedang menyampaikan paparan materi
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa strategi pencegahan yang dapat ditempuh oleh Bawaslu adalah dengan cara banyak melakukan komunikasi dan pendekatan dengan tokoh-tokoh yang dianggap punya pengaruh di wilayahnya, hal itu untuk menjaga ketertiban, kedamaian, menjaga situasi lebih kondusif, ungkap beliau. Adapun untuk melakukan pencegahan dilingkungan masyarakat, maka Bawaslu bisa menggunakan pendekatan kearifan local, budaya dan adat istiadat setempat, tambah beliau.
Gambar 3 Dr.Hartono sedang menyampaikan paparan materi
Adapun secara perpektif teologi Dr.Hartono menjelaskan bahwa latar belakang terjadinya politisasi SARA dimasyarakat adalah lantaran kurang familiarnya perbedaan yang ada ditengah masyarakat, baik perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan, sehingga mereka menggap perbedaan sebagai sesuatu yang tabu dan harus dihindari. Oleh sebab itu, jika Bawaslu ingin melakukan pencegahan terhadap isu tersebut, maka harus dilakukan perubahan pola pikir yang tadinya menganggap perbedaan yang berbasis isu SARA, maka kedepan harus bisa menunjukan sisi perbedaan yang dilatar belakangi isu SARA bisa menjadi potensi untuk saling merekatkan, karena bagaimanapun dasar negara kita tersusun atas dasar Bhineka Tunggal Ika sebagai pondasi pembangunan bangsa kedepan. Lebih lanjut Dr.Hartono menjelaskan bahwa Politisasi SARA dalam pandangan hukum Islam adalah haram, hal itu lantaran berpotensi menyebabkan perpecahan bangsa dengan muatan adudombanya. Selain itu penggunaan isu SARA sebagai alat politik juga haram, hal itu karena ada unsur kebohongan yang selalu disampaikan para politikus demi maraup dukungan, pungkas beliau.
Gambar 4 salah satu tangkapan kamera saat webinar berlangsung
Oleh : Humas Bawaslu Kab.Purbalingga