Lompat ke isi utama

Berita

Transisi KUHP Baru, Bawaslu Purbalingga Petakan Harmonisasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu

Transisi KUHP Baru, Bawaslu Purbalingga Petakan Harmonisasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu Purbalingga, Heru Tri Cahyono dan Wawan Eko Mujito (Tampak belakangi), sedang mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran bertajuk “Analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” yang diadakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (22/4)

Purbalingga, Rabu (22/4/2026) – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran bertajuk “Analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring ini menjadi langkah krusial dalam menghadapi transformasi besar penegakan hukum pidana nasional yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana pemilu saat ini sedang berada dalam masa transisi. Sebanyak 67 pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus diuji keselarasan norma hukumnya agar tidak terjadi benturan dengan KUHP baru.
"Meskipun prinsip Lex Specialis tetap berlaku, namun asas pertanggungjawaban pidana kini wajib merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini menggeser lanskap penegakan hukum kita menuju pola nasional yang baru," jelas Amin.

Beberapa isu spesifik yang menjadi sorotan antara lain pengadopsian konsep Restorative Justice (keadilan restoratif), pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga penguatan sanksi terkait politik uang yang berkaitan dengan jabatan publik. Pergeseran ini mengubah paradigma dari yang semula fokus pada penghukuman (retributif) menjadi pemulihan hak dan keadilan korektif.

Senada dengan hal tersebut, akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Gaza Carumna Iskadrenda, menyoroti fenomena "penyusutan perkara" (criminal case mortality) yang sangat drastis pada Pemilu 2019 dan 2024. Data menunjukkan bahwa meski banyak laporan masuk, hanya sedikit perkara yang sampai pada tahap pemidanaan.

"Kegagalan penegakan hukum sering kali bukan semata kesalahan aparat, melainkan adanya kesalahan formulasi aturan sejak awal. Jika aturan sudah cacat secara logika hukum, maka akan tercipta area yang tidak bisa ditegakkan," tegas Gaza.

Gaza merekomendasikan agar Bawaslu mulai membaca UU Pemilu dalam "satu tarikan napas" dengan KUHP Baru. Ia mendorong agar praktik politik uang ditarik ke dalam ranah tindak pidana korupsi politik agar penanganannya lebih maksimal. Ia juga mengingatkan agar pengawas pemilu tidak hanya terjebak pada prosedur formal, tetapi juga mendalami substansi tafsir hukum yang harmonis agar kegagalan eksekusi perkara tidak terulang pada Pemilu 2029.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga mencatat beberapa poin penting sebagai rencana tindak lanjut dari evaluasi ini. Di antaranya adalah mulai meninggalkan cara pandang asal menghukum dalam pelanggaran yang bersifat administratif-teknis, serta melakukan inventarisasi terhadap pasal-pasal pidana pemilu untuk diuji terhadap asas pertanggungjawaban dalam KUHP baru.

Melalui penguatan kapasitas di Sentra Gakkumdu, Bawaslu Purbalingga berkomitmen membekali pengawas dengan kemampuan analisis hukum yang lebih tajam, khususnya dalam memahami dimensi korupsi politik demi terciptanya keadilan pemilu yang substansial di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluJawaTengah
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga