Tingkatkan Kapasitas Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Penanganan Pelanggaran
|
Purbalingga, Jumat (28/04/2023) Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, menghadirkan seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Dr.Imam Nurhakim (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga) dalam sambutannya mengungkapkan, saat ini tahapan yang harus diawasi adalah pendaftaran bakal calon DPRD dan pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPS HP).
"Dengan menghadirkan Bapak/Ibu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dengan formasi lengkap, diharapkan pemahaman teknis pengawasan tahapan tersebut, bisa utuh saat dilapangan,"tambah Imam.
Joko Prabowo, S.H. (Kordiv.Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) dalam paparannya menjelaskan, "Sesuai kewenangan kita, ketentuan terkait pengawasan pendaftaran calon DPRD diatur dalam Pasal 240 s/d Pasal 257 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU 7/17),"jelas Joko.
Lebih lanjut Joko Prabowo menambahkan, "Sebelum aturan teknis terkait pengawasan pendaftaran calon anggota DPRD baik PKPU maupun Perbawaslu diturunkan, sudah seharusnya kita pahami terlebih dahulu aturan dasar tahapan tersebut dalam undang-undang pemilu," tambah Joko. " dengan demikian kerangka berpikir kita sebagai pengawas pemilu lebih komprehensif dan utuh ketika melakukan pengawasan,"pungkas Joko.
Lihat Juga : https://jateng.bawaslu.go.id/2023/04/15/bawaslu-dorong-partisipasi-masyarakat-kawal-penyusunan-dps-2/
Dalam kesempatan yang sama, Misrad, S.E. (Kordiv.Pencegahan, Parmas dan Humas) menyampaikan strategi pengawas Penyusunan dan rekapitulasi DPSHP. "Salah satu yang bisa kita lakukan ialah, dengan mengkonsolidasikan data hasil pengawasan dan percermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) masing-masing Kecamatan. Dari sinilah kita bisa menyampaikan saran perbaikan apabila terdapat temuan, tentunya dengan data dukung yang valid.", Punkas Misrad.