Lompat ke isi utama

Berita

TERKAIT PEMBENTUKAN LEMBAGA ADHOC KPU, INI HIMBAUAN BAWASLU PURBALINGGA KEPADA KPU PURBALINGGA

Bulan Januari tahun 2020, sesuai dengan tahapan Pilkada 2020 memasuki tahapan pembentukan PPK/PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga telah mengirimkan surat Himbauan tentang pembentukan PPK/PPS dan PPDP pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 kepada KPU Purbalingga, pada 09 Januari 2020 yang lalu.

Himbauan ini berisi beberapa point penting antara lain :

  1. KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  3. KPU Kabupaten Purbalingga mengumumkan secara terbuka di tempat yang mudah dijangkau atau di akses publik;
  4. Proses seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK;
  5. Agar KPU Kabupaten Purbalingga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Purbalingga terkait Pembentukan PPK/PPS dan PPDP pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;

Kordiv Pengawasan Bawaslu Purbalingga, Misrad menyampaikan bahwa dengan himbauan ini harapannya agar KPU Purbalingga mematuhi aturan dalam pembentukan PPK, PPS dan PPDP “Diharapkan nantinya dalam perekrutan lembaga adhoc KPU, tidak terjadi persoalan, berjalan lancar sesuai aturan. Jajaran Panwaacam di kecamatan yang sudah terbentuk juga akan kita libatkan untuk turut melaksanakan pengawasan pada tahapan ini” jelasnya.

Misrad juga menambahkan pengawasan ini harus benar-benar jeli “harus selektif supaya tidak ada persoalan mengenai personil lembaga adhoc KPU di kemudian hari, dan harus lebih teliti mencari data dan fakta mengenai latar belakang calon anggota Panitia ad hoc apabila ditemukan pelanggaran akan segera direkomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti” pungkas Misrad.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA