Terima Kunjungan Komisi A DPRD Jawa Tengah, Bawaslu Purbalingga siap awasi Pilkada 2024
|
Purbalingga-Senin 3 April 2023, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Perwakilan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah yang menghadiri Kunjungan Kerja berjumlah 5 orang, antara lain Tri Mulyantoro, Sururul Fuad Hidayat, Djoni Kristijanto, Diana Marzela, dan Wahid Jumali dari beberapa fraksi dan didampingi satu Staf Sekretariat Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kunjungan kerja kali ini merupakan kedua kalinya yang diselenggarakan oleh Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah. Agenda Pembahasan Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah kali ini yaitu Persiapan Pilkada tahun 2024.
Perwakilan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Tri Mulyantoro, menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya. “ Pertama-tama saya ucapkan terima kasih sudah bersedia menerima kunjungan kami. Agenda kegiatan kali ini untuk membahas Persiapan Pilkada. Silaturahmi ke Bawaslu Purbalingga kali ini tidak bisa banyak yang hadir, karena kemarin sore mendapat kabar duka cita, pimpinan kami Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah meninggal dunia. Semoga kami bisa melanjutkan agenda beliau yang sudah diprogramkan sebelumnya. Komisi A sudah beberapa kali silaturahmi ke beberapa Kabupaten dan Kota untuk meminta saran dan masukan dan meminta informasi kesiapan teman-teman di daerah. kami bermitra dengan KPU dan Bawaslu, untuk persiapan Pilkada yang akan dilaksanakan pada November 2024. Kami sangat mendukung dan mensuport untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada”, ujar Tri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, memberikan sambutan dan menyampaikan beberapa hal. “Saya ucapkan terima kasih atas kunjungan kerja ini. Ini kunjungan kerja yang kedua kali, sebelumnya ketika pelaksanaan Pilkada 2020. Pembahasan Kunjungan Kerja kali ini membahas Perihal kesiapan Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada Pilkada 2024. Persiapan PIlkada 2024 di Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pertama mengenai Anggaran. Sampai saat ini masih proses pembahasaan dan belum final. Mengenai sharing anggaran untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten, belum ada kepastian alokasi anggaran untuk memutuskan dana untuk Provinsi dan Kabupaten. Diharapkan dari Provinsi mendorong hal ini agar kami lebih mudah untuk mengikuti sebagai acuan. Kedua mengenai Regulasi. Sampai saat ini belum keluar regulasi terbaru mengenai Pilkada. Ketiga terkait SDM Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Jajaran kami sudah siap sampai tingkat desa, tinggal Pengawas TPS yang belum terbentuk” ,pungkas Imam. Selain Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang hadir dalam forum tersebut juga turut berpendapat.
Misrad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan beberapa hal dalam forum tersebut. “Untuk pemutakhiran data pemilih, sudah sampai Pleno DPHP di tingkat Kecamatan, Pleno DPHP di tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023 di KPU Kabupaten Purbalingga. Kami sudah melayangkan saran perbaikan, terkait data potensi tidak memenuhi syarat (TMS), kami menemukan ribuan. Kita sudah melakukan pengawasan, dan melakukan saran perbaikan, tetapi ketika disandingkan dengan data kemendagri, akan muncul kembali. Dinpendukcapil berani mencoret orang yan,g sudah meninggal dengan syarat ada bukti surat kematian. Hal tersebut menjadi penghambat kinerja kami mengenai ketentuan tersebut. Terkait Data Pemilih Pemula, kalau tidak di Push atau sosialisasi untuk melakukan perekaman, mereka tidak melakukan perekaman, harus ada dorongan dari pihak luar”, Kata Misrad.
Joko Prabowo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan beberapa informasi dalam Kunjungan Kerja tersebut. “Fenomena Politik uang menjadi penyakit yang tidak selesai-selesai. Kita berikhtiar politik uang untuk diminimalisir, syukur-syukur bisa menghentikan poliitk uang. Tantangan politik uang tidak hanya menjadi tupoksi Bawaslu, tetapi tugas bersama. Bentuk ikhtiar kami dengan membentuk Desa Pengawasan dan Desa Anti Poliitik Uang. Ada beberapa laporan mengenai pelanggaran pidana money politik, tetapi tidak ada yang sampai final. Masa kampanye memang hanya 75 hari, bagi Caleg baru adalah waktu yg sangat pendek. Partai Politik diberi kesempatan untuk sosialisasi di internal Parpol. Jika ada ruang sosilisasi monggo dimaksimalkan, dan bedakan dengan kegiatan Kampanye. Jika ada pelanggaran administratif, kami melakkan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan untuk KPU dan jajarannya. Jika 3 hari belum ditindak lanjuti oleh KPU, maka menjadi bahan temuan bagi kami. Setiap tahapan, kami membuat form hasil pengawasan dan langsung clear disetiap tahapan, agar tidak menumpuk”,ujar Joko.
Dengan Kunjungan Kerja ini, Bawaslu Purbalingga akan semakin mematangkan kesiapan jajarannya dalam mengawasi Pilkada 2024 nanti.