Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Potensi Kekurangan PTPS Saat Wawancara, Panwaslucam Karangreja Segera Cari Alternatif

Temui Potensi Kekurangan PTPS Saat Wawancara, Panwaslucam Karangreja Segera Cari Alternatif

Anggota Panwaslu Kecamatan Karangreja Yunita Barokah (tengah), didampingi Staf Teknis (kanan) lakukan sesi wawancara calon PTPS di Aula Kantor Kecamatan Karangreja

Purbalingga-Sabtu (13/01/2024) merupakan hari terahir pelaksanaan tes wawancara calon PTPS se-Kecamatan Karangreja bertempat di Aula Kecamatan Karangreja. Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Karangreja telah melakukan tes wawancara dua hari berturut-turut pada tanggal 11-12 Januari 2024.  

Ditemui pasca wawancara, Dariyanto Ketua panwalucam karangreja mengungkapkan, dari total pendaftar sebanyak  157 orang yang tersebar dari 7 desa yang ada, 146 orang diantaranya dinyatakan lolos seleksi administrasi, sehingga berhak mengikuti seleksi wawancara. Namun demikian, dengan berbagai alasan, 6 orang diantaranya tidak hadir, sehingga hanya 140 orang yang hadir dalam sesi wawancara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun,  Dariyanto menjelaskan bahwa 5 dari 6 orang yang tidak mengikusi sesi wawancara, diantaranya merupakan ASN aktif, yang terkendala karena harus mengajukan cuti jika di nyatakan lolos menjadi Pengawas TPS. "Beberapa pendaftar tidak hadir saat pelaksanaan wawancara karna ketika di jelaskan lebih lanjut terkait aturan ASN harus cuti selama bertugas menjadi PTPS, mereka merasa keberatan sehingga memilih untuk mengundurkan diri dari pencalonan PTPS," ungkap Dariyanto.

Dariyanto menambahkan, selain persoalan diatas, ada beberapa calon PTPS yang memiliki pasangan (suami/istri) terdaftar sebagai anggota KPPS terpilih, alhasil Panwaslu Kecamatan Karangreja menyiapkan beberapa langkah dan alternatif lain, agar kuota PTPS tetap terpenuhi sesuai dengan kebutuhan, salah satunya yakni, dengan menempatkan Calon PTPS dari desa yang surplus, ke desa lain yang minim pendaftar.

Hingga berita ini diturunkan, calon PTPS yang telah mengundurkan diri sebagai calon PTPS sebanyak 8 orang, diantaranya 5 orang ASN (3 dari Desa Serang dan 2 dari Desa Siwarak), 1 orang bekerja di luar kota, 1 orang terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta 1 orang lainnya dari Tlahab Lor mengaku tidak mendapat ijin suami.

Penulis : Yunita Barokah

Editor : Muhamad P